Dua Distributor Bahan Baku Obat Sirup Cemaran EG dan DEG Disanksi

Keduanya terbukti melakukan penyaluran bahan baku pelarut yang mengandung EG dan DEG.

ANTARA/Asprilla Dwi Adha
epala Badan POM Penny K Lukito menunjukkan daftar obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol saat keterangan pers hasil pengawasan BPOM terkait obat sirup di Kantor BPOM, Jakarta, Ahad (23/10/2022).
Rep: Dian Fath Risalah Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menjatuhkan sanksi kepada dua pedagang besar farmasi (PBF) yang terbukti menyalurkan bakan baku pelarut pada obat sirup yang tidak memenuhi syarat. Dua PBF itu adalah PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo.

Kedua distributor itu telah menyalurkan bahan baku propilen glikol yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang tidak memenuhi syarat. Diketahui, PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Keduanya terbukti melakukan penyaluran bahan baku pelarut propilen glikol yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang tidak memenuhi syarat," ujar Penny konferensi pers secara daring Rabu (9/11/2022).

Penny menjelaskan keduanya telah melakukan pengadaan dari distributor kimia umum tanpa melakukan kualifikasi pemasok sesuai ketentuan yang harus dilakukan. Atas perbuatannya kedua PBF tersebut diberi sanksi berupa pencabutan sertifikasi CDOB atau cara distribusi obat yang baik

BPOM juga mengumumkan dua industri farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dalam obat sirup, yaitu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Keduanya diminta untuk menarik dan memusnahkan sediaan obat sirup produksinya dari peredaran.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler