Bolehkah Bekerja saat Sholat Jumat?

Allah SWT memerintahkan segenap Muslim untuk menjalankan sholat Jumat.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sholat Jumat (ilustrasi).
Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, Allah SWT memerintahkan segenap Muslim untuk menjalankan sholat Jumat. “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli.” (QS al- Jumuah [62] : 9)

Baca Juga

Sederetan hadis juga menekankan kewajiban sholat ini. Salah satunya, hadis riwayat Muslim dari Abdullah bin Mas’ud. Rasul menyerukan agar Muslim yang tidak berhalangan segera menunaikan sholat Jumat. Bila tidak maka sebagai bentuk penekanan perintah, rumah mereka yang tinggalkan sholat Jumat akan dibakar. Karena itu, para ulama sepakat, mereka yang tidak sholat Jumat, sementara ia mampu dan memenuhi syarat, maka dinyatakan berdosa.

Untuk menghapus kesalahannya tersebut, ia mesti bertobat sebenar-benarnya. Menurut riwayat Abu Dawud dari Abu Ja’d ad-Dhamari, mereka yang dengan sengaja tidak sholat Jumat tanpa uzur yang jelas, maka Allah akan menutup pintu hatinya.

Syekh Muhammad al-Amin bin Muhammad bin al-Mukhtar al-Janki as-Syanqithi menegaskan dalam kitab Adhwa al-Bayan fi Idhah Al quran bi Alquran, tidak benar bila ada kelompok yang berpandangan bahwa hukum shalat Jumat tidak wajib. Ulama telah berkonsensus terkait wajibnya shalat ini.

Ungkapan ini ia lontarkan menanggapi opini yang berkembang bahwa para ulama mazhab empat menganggap, sholat ini tidak wajib. Menurut as-Syanqithi, semua opini itu menyesatkan. Justru, bila merujuk referensi utama, keempat ulama maz hab tersebut berpandangan Jumatan wajib hukumnya.

Selain itu, muncul pertanyaan dari sebagian kalangan tentang uzur yang bisa menggugurkan kewajiban Jumat. Salah satunya, bekerja. Bolehkah seseorang urung menunaikan shalat Jumat dengan alasan bekerja? Para ulama berbeda pendapat.

Syekh Abu Abdul Muiz mengemukakan, menurut para ahli fikih bermazhab Syafi’i, pekerjaan bisa dinyatakan sebagai uzur tidak sholat Jumat dengan kriteria tertentu.

Menurut al-Mardawi dalam ki tab al-Inshaf, di antara uzur diperbolehkannya meninggalkan sholat Jumat dan sholat Jamaah ialah kekhawatiran adanya petaka akibat melewatkan pekerjaannya tersebut. Jika tidak maka pekerjaan bukanlah sebuah uzur.

Syekh Muiz memaparkan kriteria kapan pekerjaan itu masuk kategori uzur. Salah satunya, ada kebutuhan mendesak pada pekerjaan itu. Bila ditinggalkan untuk shalat Jumat maka bisa mendatangkan bahaya.

Ia memberikan contoh, seperti seorang dokter ataupun perawat yang tengah mengobati pasien ga wat darurat di mobil ambulans, petugas keamanan, dan para pe kerja industri yang mengharuskan mereka mengontrol mesin produksi tiap waktu. Kedua, profesi yang ia lakukan adalah satu-satunya jalan mencari rezeki saat itu.

Menurut keputusan Komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi, pekerjaan bisa menggugurkan kewajiban sholat Jumat bila dianggap vital dan bersinggungan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Misalnya, aparat keamanan yang tengah ber tugas, operator telekomunikasi, dan dokter. Tetapi, mereka tetap berkewajiban menunaikan shalat Zhuhur.

Guru Besar Ushul Fikih Universitas al-Quds Palestina berpendapat bahwa pekerjaan bukan kategori uzur. Karena itu, tidak ada alasan meninggalkan sholat Jumat untuk tujuan pekerjaan.

Ia berargumentasi dengan sejumlah dalil, antara lain, hadis riwayat Muslim dari Abdullah bin Mas’ud di atas. Ia juga mengutip hadis riwayat Ibnu Majah dari Abu Hurairah. Menurutnya, pendapat ini adalah opsi yang dianut oleh mayoritas ahli fikih. Uzu

Lalu, apa sajakah faktor diperbolehkannya meninggalkan sholat Jumat?

Syekh Abu al-Mundzir as- Saidi menjelaskan dalam bukunya berjudul Al-Jumah Adab wa Ahkam; Dirasah Fiqhiyyah Muqaranah. Sejumlah perkara yang termasuk uzur menurut perspektif syariat, yaitu sakit parah. Ini sesuai dengan hadis riwayat Thariq bin Syihab.

Selain itu, tunanetra yang berdomisili jauh dari masjid dan tidak mungkin bepergian lantaran ketiadaan penunjuk jalan. Jika ia mendapati pengarah jalan, menurut mayoritas mazhab, ia wajib shalat Jumat. Sedangkan, Mazhab Hanafi berpendapat, ada atau tidak penunjuk jalan, ia tidak wajib Jumat. Orang lanjut usia dan jompo di anggap pula sebagai uzur jika ia tidak mampu ke masjid. Jika mampu, entah ada kendaraan atau faktor lainnya, maka ia wajib shalat Jumat.

 

Faktor cuaca merupakan uzur selanjutnya. Kondisi cuaca yang buruk dan adanya bencana, seperti puting beliung, angin topan, dan badai, bisa menggugurkan kewajiban shalat Jumat. Ini sesuai dengan hadis riwayat Bukhari dari Ibn Abbas. Termasuk, yang bisa membatalkan keharusan shalat Jumat adalah be pergian.

 
Berita Terpopuler