Besok, Kameramen Baim Wong Dipanggil Polisi Terkait Prank Laporan KDRT

Baim dan Paula akan kembali dimintai keterangan pada Kamis (13/10/2022).

www.freepik.com
Paula Vanhoeven berfoto bersama Baim Wong dan putranya Kiano. Pasangan suami-istri tersebut terancam sanksi pidana setelah berpura-pura membuat laporan KDRT demi konten.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil kameramen artis Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven pada Selasa (11/10/2022). Juru kamera tersebut akan dimintai keterangan terkait tayangan lelucon untuk mempermainkan seseorang atau kelompok masyarakat (prank) mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Selasa (11/10) besok, kami memanggil dua kamerawan Baim Wong dan Paula," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, saat dihubungi, di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Nurma menjelaskan dua kamerawan yang berstatus saksi tersebut merupakan tim kreatif yang merekam konten prank yang dilakukan Baim Wong dan Paula beberapa waktu lalu. Keduanya akan dimintai keterangan lebih lanjut untuk proses penyelidikan.

Lebih lanjut, Nurma mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Baim dan Paula terkait laporan keduanya mengenai pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal dugaan penyebaran berita bohong. Pasangan selebritas itu akan dimintai keterangan pada Kamis (13/10/2022).

"Kemudian yang kasus kedua yang UU ITE itu memanggil saudara Paula sama Baim Wong," ujarnya.

Baca Juga

Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengajukan 25 pertanyaan kepada selebritas Baim Wong terkait kasus prank laporan KDRT. Laporan yang dibuat semata untuk konten media sosialnya itu menjadi sorotan publik pada beberapa waktu lalu.

"Untuk saudara Paula ada 19 pertanyaan, kemudian Baim Wong ada 25 pertanyaan," kata Nurma di Jakarta, Jumat.

Pihak kepolisian mengamankan alat bukti berupa video dan konten yang telah diunggah. Adapun empat orang saksi yang telah diperiksa, yakni dua orang polisi dan dua orang saksi korban.

Atas perbuatan tersebut, Baim dan Paula sempat dilaporkan melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. Namun, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, penyelesaian kasus dugaan membuat laporan palsu tersebut kemungkinan akan menggunakan restorative justice.

"Alasan restorative itu karena polri tidak antikritik, ya nanti langsung dipidana nanti dibilang polisi ada kritik sedikit langsung nangkap orang nanti dianggap masyarakat tidak benar," ujar Zulpan kepada awak media, Kamis (6/10/2022).

 
Berita Terpopuler