Selama Agustus, Polisi Ungkap 18 Kasus Perjudian di Sumbar

18 kasus perjudian diungkap Polda Sumbar.

Rahajeng Aulia Diaswari
Selama Agustus, Polisi Ungkap 18 Kasus Perjudian di Sumbar. Foto: Perjudian ( ilustrasi).
Rep: Febrian Fachri Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kabid Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan dalam kurun waktu 10 hari sejak 1-10 Agustus 2022 ini kepolisian di Sumbar mengungkap sebanyak 18 kasus perjudian.

Baca Juga

Menurut Dwi, polisi serius untuk memberantas perjudian karena menjadi penyakit masyarakat.

“Sejak tanggal 1-10 Agustus 2022 ada 18 kasus judi yang berhasil diungkap oleh Polda dan Polres,” kata Dwi, Kamis (11/8/2022).

Dwi merinci, pengungkapan judi tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar 1 kasus, Polres Pasaman Barat 2 kasus, Polres Dharmasraya 1 kasus, Polres Padang Pariaman 2 kasus, Polres Pesisir Selatan 1 kasus, Polres Bukittinggi 1 kasus, Polres Pasaman 3 kasus, Polres Padang Panjang 1 kasus, Polres Solok Kota 1 kasus, Polres Solok Selatan 1 kasus, Polres Pariaman 3 kasus, dan Sawahlunto 1 kasus.

Ia menjelaskan, 18 kasus judi yang berhasil diungkap ini pada umumnya merupakan kasus judi jenis  toto gelap (togel).

“Ini bentuk komitmen Polri dan bapak Kapolda Sumbar dalam memberantas penyakit masyarakat, diantaranya judi yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Dwi Sulistyawan berharap peran serta masyarakat dalam memberantas praktik judi ini, khususnya di wilayah Provinsi Sumbar.

 

 

 

 
Berita Terpopuler