Tangis Istri Ferdy Sambo dan Mengapa Keterangannya Dibutuhkan

Komnas HAM menegaskan membutuhkan keterangan istri Ferdy Sambo/

Republika/Putra M. Akbar
Rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo terpasang garis polisi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta. Mabes Polri telah menetapkan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika, Dessy Suciati Saputri

Baca Juga

Istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC, pada Sabtu (7/8/2022) akhirnya muncul ke hadapan publik saat dirinya mendatangi Mako Brimob, di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. PC saat itu menjenguk suaminya yang diisolasi oleh kepolisian, terkait pelanggaran etik atas pengungkapan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J) di rumah dinasnya, di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

“Saya Putri, bersama anak-anak, saya mempercayai, dan terus mencintai suami saya,” kata PC di Mako Brimob, Sabtu.

PC menjengk suaminya, didampingi tim pengacara, dan regu psikologis dari kepolisian. PC tampak mengenakan pakain warna cerah bunga-bunga, dengan wajah mengenakan masker putih.

PC menangis saat menghadapi para pewarta yang menunggunya. Itu tampak dari matanya yang basah, dan air mata yang mengucur di pipinya. 

Saat memberikan pernyataan kepada wartawan, PC terlihat berusaha untuk tampak bersuara tegar. Tetapi, intonasi bicara yang bercampur sesenggukan, memperlihatkan kondisinya.

“Saya mohon doa, biar kami sekeluarga, kuat menjalani masa yang sangat sulit ini,” ujar PC.

Tak ada sesi tanya jawab saat Putri meladeni para pewarta yang menunggu. Pada ucapan terakhirnya, PC menebalkan ungkapan maaf.

"Dan saya ikhlas memaafkan, segala perbuatan yang kami dan keluarga yang kami alami,” begitu kata Putri.

Nama PC terseret dalam kasus kematian Brigadir J karena ia adalah salah-satu saksi penting atas tewasnya Brigadir J. Belakangan, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan pasal dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam kronologi versi polisi sebelumnya, Brigadir J tewas bukan dibunuh, melainkan akibat saling tembak dengan Bharada E. Insiden saling tembak itu terjadi lantaran dugaan pelecehan, dan ancaman kekerasan terhadap PC.

Namun, sampai hari ini, kebenaran atas dugaan pelecehan dan kekerasan terhadap PC masih dianggap sumir. Baik oleh pihak Bareskrim Polri dan Komnas HAM, PC belum bisa dimintai keterangan.

 

 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengagendakan pertemuan dengan istri PC pada Selasa, 9 Agustus 2022. Pertemuan itu dalam rangka penggalian keterangan PC terkait kondisinya pascameninggalnya Brigadir J. 

"Ya benar besok LPSK akan meminta keterangan (dari PC)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada Republika, Senin (8/8/2022).

LPSK bersedia menyanggupi permintaan kuasa hukum PC agar pemeriksaan dilakukan di kediaman PC. Hal ini guna memperhatikan aspek psikologis yang dialami PC. Secara khusus, LPSK akan menelaah kondisi kesehatan PC dalam pertemuan tersebut. 

"Ini untuk mendalami tentang traumanya (PC)," ujar Edwin. 

Edwin juga menyampaikan LPSK akan mendatangkan tim psikolog tersendiri guna menilai kejiwaan PC. Sehingga nantinya diperoleh hasil asesmen. 

"Pastinya kami siapkan psikolog dan psikiater," ucap Edwin. 

Sebelumnya, PC urung menyanggupi panggilan LPSK pada awal Agustus 2022. Panggilan itu terkait asesmen dan pemeriksaan psikologis PC untuk memenuhu syarat permohonan perlindungan saksi dan korban di LPSK. Pihak kuasa hukum PC beralasan kliennya tak bisa hadir karena masih trauma. 

"Kami hadir mewakili Ibu PC menyampaikan bahwa bu PC belum bisa memenuhi memberi keterangan di LPSK. Dan kami akan berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan di rumah atau kediaman bu PC," kata kuasa hukum PC, Arman Hanis dalam konferensi pers pada Kamis (4/8/2022). 

Adapun, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan nama PC selalu disebut dalam proses penggalian keterangan kematian Brigadir J. Sehingga, selama ini Komnas HAM menantikan kesiapan PC untuk memberi keterangan.

"Ya pasti butuh lah (keterangan PC), kan semua hal yang terkait keterangan tersebut akan muncul nama Bu Putri dan sebagainya kami pasti butuh," kata Anam kepada wartawan, Senin (8/8/2022). 

Anam menegaskan, sejak awal Komnas HAM memang merencanakan permintaan keterangan kepada PC. Hanya saja, PC masih dalam keadaan terguncang dari segi kesehatan jiwa. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap PC tak ditempatkan di awal. 

"Kalau di awal-awal kan memang kita semua mendapatkan informasi kondisinya traumatis dan sebagainya, sehingga kami memang menyusuri satu-satu tahap ke tahap yang lain misalnya soal ADC, soal cyber," ucap Anam. 

Walau demikian, Komnas HAM tak memaksakan bila PC belum bersedia dimintai keterangan pekan ini. Komnas HAM bisa tetap menjalankan agenda lain. 

"Yang kita agendakan Minggu ini dan kami punya kebutuhan yang sangat strategis itu adalah balistik yang sudah tertunda beberapa waktu. Jadi itu yang kami prioritaskan, semoga soal balistik ini Minggu ini bisa segera ketemu," sebut Anam. 

Komnas HAM merencanakan pemisahan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dan istrinya. Anam menyampaikan, pemisahan pemeriksaan dilakukan demi mendukung proses investigasi. Tujuannya agar pihak yang diperiksa bisa memberikan keterangan yang konsisten. 

"Sejak awal semua orang yang kami periksa pasti kami tempatkan berbeda-beda karena itu penting bagi kami untuk melihat konsistensi dari pengakuan, konsistensi dari keterangan, konsistensi dari alat bukti," kata Anam. 

Anam mencontohkan hal itu dilakukan Komnas HAM ketika menggali keterangan sejumlah ADC atau ajudan Ferdy dan istrinya. Namun, ia belum bisa memastikan apakah pemeriksaan Ferdy dan PC akan berada di waktu yang sama atau berbeda. 

 

"Nah soal nanti apakah waktunya bersama-sama atau berbeda yang pasti ketika permintaan keterangan kami memang minta supaya berbeda-beda persis yang kami lakukan di ADC ya, ADC kami pindahin walaupun sama begitu waktunya. Jadi antara ruang satu dan ruang yang lain berbeda, antar pemeriksa satu dan pemeriksaan yang lain juga berbeda, " ujar Anam.

 

In Picture: Keterangan Pers Kapolri Terkait Kasus Brigadir J

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi jajaranya menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan melalui Tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. - (ANTARA/Aprillio Akbar)

 

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendukung penjeblosan Irjen Pol Ferdy Sambo ke ruang khusus di Mako Brimob untuk introgasi maksimal oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) Mabes Polri.

"Penempatan Ferdi sambo di mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan yang dikutip Republika pada Ahad (7/8).

IPW mendapat informasi bahwa pemeriksaan terhadap Ferdy saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat. Di antaranya melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil.

"Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat," ujar Sugeng.

Bahkan, Ferdy menurut IPW, berpotensi menghadapi hukuman pidana akibat perbuatannya.

 

"Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar pasal 221 KUHP jo pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun," ucap Sugeng.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung penuh langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, Listyo telah menunjukkan sikap tegasnya sebagai pemimpin tertinggi Polri.

"Anda (Kapolri) lakukan itu saat ini untuk diketahui publik bahwa anda tidak main-main dalam hal sikap tegas seorang pimpinan," ujar Sahroni lewat keterangan yang diunggah di media sosialnya yang sudah dikonfirmasi, Senin.

Polri, tegas Sahroni, adalah institusi negara yang harus dijaga. "Tuntaskan semua sampai ke akar-akarnya Pak Jendral, saya yakin Anda bisa lewatkan semua cobaan ini," ujar Sahroni.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pun kembali menegaskan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus kematian Brigadir J dapat diusut tuntas dan transparan. Sehingga, kasus ini menjadi jelas di masyarakat.

“Intinya suaranya nggak berubah bahwa perintah Presiden terhadap kasus ini supaya dituntaskan secara transparan, terbuka. Agar tidak tejadi apa itu menjadi isu-isu yang ke sana ke mari. Jadi sudah jelas perintah Presiden,” ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Senin.

Menurut Moeldoko, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun telah menjalankan arahan Presiden.

“Kapolri sudah memedomani petunjuk Presiden,” kata dia.

 

Kejanggalan dari kematian Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. - (Republika)

 

 
Berita Terpopuler