Pemkot Malang akan Gelar Pemutihan Denda Administrasi Pajak 

Kebijakan bebas denda administrasi PBB dan pajak daerah lainnya dimulai 1 Agustus.

ANTARA/Adeng Bustomi
Nasabah melakukan pembayaran pajak (ilustrasi). Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengumumkan jadwal pemutihan denda administrasi pajak
Rep: Wilda Fizriyani Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengumumkan jadwal pemutihan denda administrasi pajak. Kegiatan ini termasuk pembebasan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Juga

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, per 1 Agustus nanti akan ada jadwal pemutihan di Kota Malang. Hal ini berarti akan ada kebijakan bebas denda administrasi PBB dan pajak daerah lainnya. 

Handi berharap masyarakat bisa memanfaatkan waktu bebas denda selama tiga bulan. Hal ini terutama ditunjukkan bagi masyarakat yang belum membayar PBB atau pajak daerah lainnya. "Ada kesempatan melakukan pembayaran tanpa dikenai denda yakni bulan Agustus, September dan Oktober," ucap Handi dalam kegiatan Jalan Sehat Gebyar Sadar Pajak 2022 di Balai Kota Malang, Ahad (24/7/2022).

Untuk diketahui, pajak daerah menempati porsi 93 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). Oleh karena itu, secara tidak langsung mayoritas pembangunan di Kota Malang mengandalkan sektor pajak. Salah satunya PBB selain pajak BPHTB dan restoran.

Handi tak menampik saat ini secara nominal belum 100 persen. Pihaknya masih memerlukan kurang lebih 50 persen menjelang jatuh tempo. Melihat hal tersebut, maka Handi berharap warga bisa memanfaatkan momen pemutihan denda administrasi pajak.

Sebagai informasi,  nilai pajak di semester satu yang telah terkumpul Rp 280 miliar dengan target Rp 566 miliar. Sementara itu, untuk target PBB Tahun 2022 Rp 88 miliar sedangkan yang masuk baru Rp 50 miliar.

Menurut Handi Bapenda Kota Malang akan kembali mengadakan gebyar sadar pajak yang kedua pada akhir Oktober. Kegiatan ini bertujuan sebagai penghargaan dan apresiasi yang sudah melakukan pembayaran PBB dan pajak daerah lainnya.

Bapenda Kota Malang mengharapkan langkah ini dapat membantu pembangunan di Kota Malang terlaksana dan berkelanjutan. Masyarakat harus membayar pajak agar semua aspirasi dan masukan dari bisa terpenuhi. "Karena pajak itu dari masyarakat, untuk masyarakat dan oleh masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Bapenda Kota Malang menggelar Jalan Sehat Gebyar Sadar Pajak 2022 di Balai Kota Malang, Ahad (24/7/2022). Kegiatan ini merupakan wujud apresiasi kepada masyarakat atas ketaatan dalam membayar pajak.

Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, gebyar sadar pajak merupakan acara rutin tahunan Bapenda yang ditujukan untuk memberi penghargaan kepada masyarakat yang patuh membayar pajak, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB). Sebab, pajak yang menjadi pendapatan daerah diperuntukkan kembali untuk masyarakat melalui berbagai macam program pembangunan di Kota Malang.

Selain sebagai wujud apresiasi kepada wajib pajak Kota Malang, kegiatan ini juga dalam rangka memberikan motivasi dan stimulasi kepada masyarakat. Dengan kata lain, agar masyarakat mendapatkan kesadaran dalam kewajiban membayar pajak semakin meningkat, baik literatif dan implementatif. Kemudian diharapkan target pendapatan pajak Kota Malang hingga akhir 2022 dapat terpenuhi.

Pada kesempatan sama, Sutiaji juga menegaskan, membayar pajak itu sebetulnya lahan untuk ibadah dan sedekah. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk menganggap yang dipakai itu tidak mempunyai makna. Pasalnya, uang yang dikeluarkan itu untuk beasiswa, guru mengaji, muadzin, marbot masjid, membantu seluruh umat beragama, membangun jalan dan lain-lain.

"Sehingga kalau diniatkan untuk membantu orang lain, insya Allah lebih semangat,” kata pria berkacamata ini.

 
Berita Terpopuler