Pascakecelakaan di Cibubur, ITW: Benahi Gangguan Fungsi Jalan

Pemerintah wajib menyertai insiden itu dengan tindakan pencegahan.

Ist
Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan kasus kecelakaan truk tangki di jalan alternatif Cibubur, Bekasi yang menelan korban jiwa agar dijadikan momentum melakukan evaluasi secara menyeluruh. ITW mendesak pemerintah membenahi semua permasalahan yang berpotensi mengganggu fungsi jalan.

Baca Juga

Ketua Presidium ITW Edison Siahaan menyayangkan jika pemerintah hanya mampu merasa prihatin saat ada kecelakaan di jalan raya. Sebab pemerintah wajib menyertai insiden itu dengan tindakan pencegahan. 

"Sungguh sangat mengerikan, apabila peristiwa serupa terus terulang, tetapi tidak melakukan upaya efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan," kata Edison dalam keterangan pers pada Rabu (20/7/2022). 

Karena itu, ITW mendukung Ditlantas Polda Metro Jaya yang mengusulkan agar lampu merah dan u-turn di pertigaan CBD atau di lokasi peristiwa maut itu dibongkar. Sebab penempatannya tidak layak dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

ITW juga mendesak agar upaya yang sama dilakukan terhadap semua ruas jalan yang digunakan bukan untuk kepentingan umum. "Apalagi membuat pembatas parmanen di ruas jalan umum. Seperti di Bundaran HI, daerah Pluit, Semanggi dan sejumlah ruas jalan di kawasan pusat -pusat perbelanjaan maupun kompleks perumahan," ujar Edison. 

Edison menilai gangguan terhadap penggunaan ruas jalan untuk kepentingan pribadi atau usaha harus diusut. Sebab menurutnya hal itu tidak mungkin itu terjadi tanpa mendapat izin dari pihak yang memiliki kewenangan.

"Sudah saatnya mengembalikan fungsi jalan untuk kepentingan umum. ITW mengingatkan agar semua pihak terkait meningkatkan sinergitas untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas," ucap Edison. 

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (18/7/2022) sore WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kedua tersangka merupakan sopir dan kernet truk tangki bahan bakar minyak (BBM) Pertamina bernama Supadi dan Kasira. 

 

 

 
Berita Terpopuler