Penertiban Rumah Aset PT KAI di Jalan Laswi Bandung

Penertiban dilakukan karena pihak penghuni tidak lagi memiliki kontrak/izin tinggal.

Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung melakukan pemasangan pagar saat penertiban tujuh rumah yang merupakan aset PT KAI di Jalan Laswi, Kota Bandung, Rabu (20/7). Menurut PT KAI, penertiban aset seluas sekitar 1.523 meter persegi itu dilakukan karena pihak yang menempati rumah tidak memiliki izin tinggal dan sudah tidak memiliki kontrak dengan PT KAI.

Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung melakukan pemasangan pagar saat penertiban tujuh rumah yang merupakan aset PT KAI di Jalan Laswi, Kota Bandung, Rabu (20/7). Menurut PT KAI, penertiban aset seluas sekitar 1.523 meter persegi itu dilakukan karena pihak yang menempati rumah tidak memiliki izin tinggal dan sudah tidak memiliki kontrak dengan PT KAI.

Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung melakukan pemasangan pagar saat penertiban tujuh rumah yang merupakan aset PT KAI di Jalan Laswi, Kota Bandung, Rabu (20/7). Menurut PT KAI, penertiban aset seluas sekitar 1.523 meter persegi itu dilakukan karena pihak yang menempati rumah tidak memiliki izin tinggal dan sudah tidak memiliki kontrak dengan PT KAI.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung melakukan penertiban tujuh rumah yang merupakan aset PT KAI di Jalan Laswi, Kota Bandung, Rabu (20/7). Menurut PT KAI, penertiban aset seluas sekitar 1.523 meter persegi itu dilakukan karena pihak yang menempati rumah tidak memiliki izin tinggal dan sudah tidak memiliki kontrak dengan PT KAI.

Petugas dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung melakukan pemasangan pagar saat penertiban tujuh rumah yang merupakan aset PT KAI di Jalan Laswi, Kota Bandung, Rabu (20/7). Menurut PT KAI, penertiban aset seluas sekitar 1.523 meter persegi itu dilakukan karena pihak yang menempati rumah tidak memiliki izin tinggal dan sudah tidak memiliki kontrak dengan PT KAI.

Petugas dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung melakukan pemasangan pagar saat penertiban tujuh rumah yang merupakan aset PT KAI di Jalan Laswi, Kota Bandung, Rabu (20/7). Menurut PT KAI, penertiban aset seluas sekitar 1.523 meter persegi itu dilakukan karena pihak yang menempati rumah tidak memiliki izin tinggal dan sudah tidak memiliki kontrak dengan PT KAI.

Rep: Edi Yusuf Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung menertibkan tujuh rumah yang merupakan aset PT KAI di Jalan Laswi, Kota Bandung, Rabu (20/7).

Menurut PT KAI, penertiban aset seluas sekitar 1.523 meter persegi itu dilakukan karena pihak yang menempati rumah tidak memiliki izin tinggal dan sudah tidak memiliki kontrak dengan PT KAI.

 

 
Berita Terpopuler