Kasus ACT Naik ke Tahap Penyidikan

Polri melakukan pemeriksaan terhadap mantan Presiden ACT, Presiden ACT, dan 8 saksi.

ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri menyatakan kasus penyalahgunaan dana di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dinaikkan dari semula tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.

Selanjutnya, Polri akan melakukan beberapa langkah seperti pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Presiden ACT, Presiden ACT, dan 8 orang saksi. (Rio Feisal/Satrio Giri Marwanto/Risbeyhi)

 
Berita Terpopuler