Kemensos: ACT tak Mungkin tidak Tahu Aturan 10 Persen

ACT mengaku tidak melihat ketentuan soal 10 persen dana operasional.

Prayogi/Republika.
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22).Prayogi/Republika
Rep: Febryan. A Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) meragukan klaim Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang mengaku tak tahu soal ketentuan maksimal 10 persen dana donasi yang boleh digunakan untuk operasional. Sebab, lembaga filantropi itu sudah memegang SK yang diberikan Kemensos.

“Mereka itu megang SK perizinan. Tidak mungkin kalau tidak tahu (soal aturan 10 persen)” kata Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman kepada wartawan , Kamis (7/7/2022).

Untuk diketahui, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga ACT Tahun 2022 pada Selasa (5/7/2022). Sebab, ACT menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional.

Baca Juga

Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak 10 persen.

Presiden ACT Ibnu Khajar, pada Rabu (6/7/2022), mengaku tak tahu soal ketentuan 10 persen tersebut karena tak tercantum dalam surat yang diterimanya dari Kemensos. Karena itu, Ibnu akan mengirim surat permohonan agar pencabutan izin PUB lembaganya dibatalkan.

Raden Rasman mengatakan, rencana ACT mengirim surat permohonan merupakan hak mereka. Namun, permohonan itu tak akan mengubah keputusan Kemensos karena sudah berlandaskan peraturan perundang-undangan.  “Pencabutan izinnya (berlaku) tetap. Jadi tidak bisa lagi (dipertimbangkan kembali),” kata Rasman.

 
Berita Terpopuler