Sulitnya Membekuk Putra Pengasuh Ponpes Tersangka Pencabulan Santriwati

Legislator sayangkan pengerahan santri untuk menghalangi petugas kepolisian.

ANTARA/Syaiful Arif
Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso saat proses upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Dalam proses tersebut, polisi mengamankan puluhan orang yang menghalangi upaya jemput paksa MSAT.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Dadang Kurnia, Febrianto Adi Saputro

Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur hingga kini masih menyisir area Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kepolisian mencari tersangka pencabulan santriwati berinisial MSAT, anak kiai pengasuh pesantren itu.

"Kami masih lakukan penggeledahan di beberapa gedung, kamar-kamar kami periksa semua. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami temukan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Jombang, Kamis (7/7/2022).

Ia menegaskan upaya penggeledahan area pesantren seluas 5 hektare itu dilakukan untuk menemukan MSAT (42 tahun) yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Penjemputan paksa ini merupakan upaya memastikan perkara pidana yang menjerat tersangka MSAT tetap berlanjut.

"Ini langkah terakhir polisi untuk menyerahkan ke pengadilan. Kita ketahui yang bersangkutan belum tentu salah, belum tentu benar juga. Nanti ditentukan di pengadilan, jadi mohon doanya mudah-mudahan hari ini Polda Jatim bisa menangkap yang bersangkutan," kata dia.

Ia juga mengatakan Polda Jatim sudah cukup lama menangani kasus tersebut. Polisi juga sudah melakukan pendekatan humanis agar tersangka mematuhi hukum.

"Polda Jatim sudah cukup lama tangani kasus ini secara humanis, kami sudah ingatkan, juga beri masukan ke keluarga, pengacara, namun yang bersangkutan bersikukuh belum mau untuk hadir di polda. Kami terbitkan DPO hari ini upaya paksa ditangkap," kata dia.

Dalam video yang beredar, ayah tersangka, KH Muhammad Mukhtar Mukthi, di hadapan polisi berjanji menyerahkan MSAT ke Polda Jatim sore ini. Selain mencari pelaku kasus asusila yang juga anak pengasuh pesantren tersebut, polisi juga mengamankan puluhan orang yang menghalang-halangi langkah polisi untuk melakukan pencarian tersangka.

Mereka bukan santri melainkan sukarelawan pendukung MSAT. Saat ini mereka masih diperiksa di Polres Jombang terkait dengan keterlibatannya.

Salah satunya adalah seorang sopir mobil yang menghalang-halangi petugas saat hendak menangkap MSAT. "Kami menangkap sopir mobil yang menghalang-halangi atas nama Dede. Dia sudah kami tangkap," ujar Dirmanto.

Dede merupakan sopir mobil bernomor polisi S-1747-ZJ yang pada Ahad (3/7/2022) menghalangi polisi dalam upaya penangkapan MSAT. Selain menangkap Dede, polisi juga mengamankan sejumlah truk yang mengangkut puluhan sukarelawan pendukung putra kiai tersangka pencabulan.

Pengamanan tersebut dilakukan agar suasana Pondok Pesantren Shiddiqiyyah tetap kondusif. "Kami menjaga suasana pondok agar kondusif, jadi orang-orang sukarelawan disisir dan diperiksa satu per satu, kalau bukan orang pondok maka kami bawa," ujarnya pula.

Perwira menengah Polri tersebut juga menepis kabar adanya anggota polisi terluka saat akan melakukan penangkapan terhadap tersangka MSAT. "Total ada 60 orang sukarelawan yang diamankan. Di dalam kami periksa dan pilah. Anggota tidak ada yang terluka," katanya.

Kasus yang diduga melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017. Ia diduga melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.

MSAT bertugas sebagai pengurus pesantren yang dipimpin ayahnya itu. Ia juga sebagai guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, tersebut. Selama ini MSATjuga dikenal sebagai pengusaha rokok jenama ST.

MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada Desember 2021.

Baca Juga

Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso saat proses upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Dalam proses tersebut, polisi mengamankan puluhan orang yang menghalangi upaya jemput paksa MSAT. - (ANTARA/Syaiful Arif)





Pengurus Wilayah Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (PW RMI NU) Jawa Timur mendukung Kemenag mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur, jika MSAT terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap santriawatinya. MSAT merupakan putra dari KH Muhammad Mukhtar Mukthi yang merupakan pemilik ponpes tersebut

"Kalau sudah terbukti kasus seperti itu (pelecehan seksual) maka sebaiknya ditutup saja, prinsip kita seperti itu," kata Ketua RMI NU Jatim KH Iffatul Lato'if di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Kamis (7/7/2022).

Pria yang ajrab disapa Gus Toif itu menjelaskan, jika di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso terbukti ada kasus pelecehan seksual, maka harus mendapat konsekuensi hukum. Menurutnya tidak salah Kemenag mencabut izin Ponpes tersebut jika terbukti ada pelecehan seksual di sana.
 
"Kalau sudah terbukti secara hukum, dan memang jelas, ya tidak ada salahnya kalau harus dicabut. Bahkan itu sebuah keharusan," ujarnya.

Gus Toif mengatakan, kasus kekerasan sekaual di Ponpes di Jombang berpotensi menimbulkan efek negatif bagi pondok pesantren lainnya. Bahkan bukan tidakk mungkin membuat masyarakat mengeneralisir bahwa semua pondok pesantren sama.

"Biar semuanya itu tidak memberi efek negatif kepada kami yang selama ini sudah begitu bekerja keras menjaga komunitas kami. Kami betul-betul prihatin, ini sungguh memukul kami komunitas pesantren," kata Gus Toif.

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim, mendukung langkah kepolisian menangkap MSAT. Ia meminta MSAT agar bersikap kooperatif dan tidak menghalang-halangi upaya penegakan hukum dan dengan proaktif menyerahkan MSAT kepada Polres Jombang atau Polda Jawa Timur.

"Kepada MSAT, saya sarankan agar menyerahkan diri kepada polisi. Terus menerus melawan, apalagi dengan menjadikan institusi pesantren sebagai tameng perlindungan, hanya akan makin memperburuk situasi dan merugikan nama baik pesantren secara umum, bukan hanya pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang," kata Luqman dalam keterangan tertulisnya.

Politikus PKB itu menyayangkan pengerahan santri-santri. Apalagi melibatkan santri yang masih di bawah umur, untuk menghadang petugas polisi yang hendak menangkap MSAT. Menurutnya melibatkan santri untuk menghalang-halangi penegakan hukum, merupakan praktik buruk yang dapat merusak mental dan keyakinan agama para santri pada masa mendatang.

"Tentu hal ini bertentangan dengan tujuan pendidikan di semua pesantren yang ingin melestarikan ajaran Islam dan mencetak calon-calon pemimpin Islam di masyarakat," ucapnya.

Ketua PP GP Ansor itu meminta kepada Kementerian Agama agar melakukan evaluasi secara serius proses pendidikan yang berlangsung di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang. Dirinya juga meminta Kementerian Agama tidak ragu untuk membekukan izin pesantren ini apabila terdapat praktek yang menyimpang.

Dia juga meminta siapa pun agar tidak melakukan generalisasi tindak kejahatan seksual yang diduga dilakukan MSAT kepada pesantren-pesantren yang lain. Menurutnya kejahatan berkemungkinan dilakukan individu di mana saja, baik yang menjadi bagian, atau pun bukan, dari civitas lembaga pendidikan tertentu.

"Maka, tugas kita semua adalah membantu proses penegakan hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap setiap pelaku kejahatan, siapa pun dia," tuturnya.

"Mendukung sepenuhnya upaya Polisi untuk menangkap MSAT secepatnya. Agar proses hukum dapat segera ditegakkan, sehingga kasus kejahatan seksual terhadap santri-santri putri yang diduga dilakukan MSAT dapat dituntaskan dengan adil," imbuhnya.

Perempuan rentan jadi korban kekerasan - (Republika)



 
Berita Terpopuler