Vaksin Booster Menjadi Syarat Kegiatan Masyarakat dan Transportasi

Presiden Joko Widodo resmi menetapkan vaksinasi dosis ketiga sebagai prasyarat.

Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Presiden Joko Widodo resmi menetapkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster jadi syarat untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan masyarakat banyak dan yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.

Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Presiden Joko Widodo resmi menetapkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster jadi syarat untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan masyarakat banyak dan yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.

Warga melihat kartu vaksin COVID-19 dosis ketiga di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Presiden Joko Widodo resmi menetapkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster jadi syarat untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan masyarakat banyak dan yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.

Rep: Rivan Awal Lingga Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Presiden Joko Widodo resmi menetapkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster jadi syarat untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan masyarakat banyak dan yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum. 

 
Berita Terpopuler