Cara Mencairkan Uang BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapak Asik

Cara Mencairkan Uang BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapak Asik

.
Rep: TeknoRobot Red: Retizen

Lapak Asik. Peserta bisa mencairkan uang JHT BPJS ketenagakerjaan secara online melalui Lapak asik

Saldo JHT adalah akumulasi iuran rutin yang dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan atau pemberi kerja. Program perlindungan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Bentuk manfaat dari program ini adalah berupa uang tunai yang merupakan akumulasi dari seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 32 Dibuka: Simak Cara Daftarnya

Manfaat lengkap berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta :

- Mencapai usia 56 tahun;

- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;

terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;

- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;

- Cacat total tetap, atau

- Meninggal dunia.

Sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Baca Juga: Simak! Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

Karyawan yang statusnya sebagai peserta yang didaftarkan oleh perusahaan bisa mencairkan secara online melalui website resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online di Lapak Asik

1. Akses website resmi Lapak Asik lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan

3. Sistem akan secara otomatis melakukan verifikasi data dan kelayakan klaim

4. Setelah tahapan verifikasi, peserta akan diminta untuk melngkapi data, sesuai petunjuk di website Lapak Asik

5. Unggah dokumen yang diperlukan

6. Setelah proses verifikasi sukses,...Baca Selengkapnya

 
Berita Terpopuler