Hukum Saham dalam Islam

Adapun saham yang diperbolehkan tentunya saham yang sudah lolos seleksi dan memenuhi saham syariah.

Hukum jual beli saham dalam Islam
Rep: WILDAN HIKAM ILAHI 2021 Red: Retizen

Dalam Al-quran dijelaskan pada surah al-baqarah 275

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila, yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual-beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba barang siapa mendapatkan peringatan dari Tuhannya lalu dia berhenti maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka mereka kekal di dalamnya.

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba karena menimbulkan kemudharatan, Oleh karena itu kita harus memilih alternatif lain yang jauh dari perbuatan riba seperti halnya jual beli. Karena pada dasarnya jual beli adalah salah satu kegiatan muamalah yang diridhoi allah dengan transaksi yang saling ridho dan tidak merugikan antara satu sama lain.

Menurut DSN-MUI, Hukum jual beli saham adalah boleh. Pernyataan ini didukung oleh adanya fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI mengenai saham dan peraturan yang dibuat oleh OJK. Adapun saham yang diperbolehkan tentunya saham yang sudah lolos seleksi dan memenuhi saham syariah yang disebutkan dalam fatwa DSN_MUI No. 135 tahun 2020 tentang saham dan PJOK No. 35 tahun 2017 tentang kriteria penerbitan daftar efek Syariah.Kriteria tersebut diantaranya:

1. Berdasarkan kegiatan usaha

Emiten tidak melakukan kegiatan dan jenis usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah seperti maisir (perjudian) atau permainan yang tergolong judi, riba, dan jual beli yang gharar (mengandung unsur ketidakpastian)

2. Berdasarkan rasio keuangan

Emiten juga harus memenuhi rasio keuangan sebagai berikut:

1. bunga tidak boleh lebih dari 45% dari total aset

2. Pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya tidak lebih dari 10% dari total pendapatan usaha.

 
Berita Terpopuler