Menang dari Amber Heard, Johnny Depp Merasa Mendapatkan Hidupnya Kembali

Johnny Depp-Amber Heard menikah pada Februari 2015, resmi bercerai 2 tahun kemudian.

EPA-EFE/Steve Helber / POOL
Aktor Pirates of the Caribbean, Johnny Depp, memenangkan pertempuran hukumnya dengan mantan istrinya, Amber Heard, soal defamasi.
Rep: Umi Nur Fadhilah Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor Johnny Depp merasa "damai" dan "hidup kembali" setelah memenangkan gugatan terhadap mantan istrinya Amber Heard dalam kasus pencemaran nama baik. Bintang berusia 58 tahun itu mengatakan bahwa sekitar enam tahun lalu, kehidupannya dan keluarganya berubah drastis.

"Enam tahun lalu, kehidupan saya, kehidupan anak-anak saya, kehidupan orang-orang terdekat saya, dan juga kehidupan orang-orang yang selama bertahun-tahun telah mendukung dan mempercayai saya, telah berubah selamanya," kata aktor Pirates of the Caribbean itu, dilansir Page Six, Jumat (3/6/2022).

Depp mengatakan bahwa tuduhan palsu yang sangat serius telah diajukan kepadanya melalui media. Menurut dia, tuduhan itu memicu rentetan konten kebencian yang tak ada habisnya.

"Itu memiliki dampak seismik pada hidup dan karier saya. Dan enam tahun kemudian, hakim mengembalikan hidup saya. Saya sangat bersyukur," ujar Depp yang menikah dengan Heard pada Februari 2015 dan bercerai dua tahun kemudian.

Depp menjelaskan keputusannya untuk menyelesaikan kasus pencemaran nama baik itu dibuat dengan pemikiran matang, meskipun dirinya akan menjadi tontonan seluruh dunia. Bintang Edward Scissorhands itu mengatakan tujuannya selama ini adalah untuk mengungkapkan kebenaran, terlepas dari hasilnya. Depp mengatakan upaya untuk mengungkap kebenaran semata-mata demi anak-anak dan pendukungnya.

"Saya merasa damai mengetahui bahwa saya akhirnya mencapai itu," kata Depp.

Setelah berterima kasih kepada para penggemarnya atas, Depp mengatakan dirinya akan terbebas dari tuduhan. "Saya juga berharap bahwa posisinya sekarang akan kembali ke tidak bersalah sampai terbukti bersalah, baik di dalam pengadilan maupun di pengadilan serta di media," ujar dia.

Depp mengatakan bahwa kemenangannya itu adalah babak baru dari perjalanan hidupnya. Tujuh orang hakim mengambil keputusan bulat di Fairfax, Virginia, setelah hampir 13 jam musyawarah selama tiga hari.

Mereka memutuskan bahwa Heard terbukti mencemarkan nama baik Depp dalam opininya pada 2018 untuk The Washington Post. Dalam tulisannya itu, aktris berusia 36 tahun tersebut menggambarkan dirinya sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga

Depp mendapat kompensasi 10 juta dolar AS (sekitar Rp 144 miliar) dan ganti rugi hukum sebesar lima juta dolar AS (sekitar Rp 72 miliar). Heard yang hadir di pengadilan untuk sidang putusan mendapat ganti rugi dua juta dolar AS (sekitar Rp 28 miliar).

"Kekecewaan yang saya rasakan hari ini melampaui kata-kata. Saya kecewa karena segunung bukti masih belum cukup untuk melawan kekuatan, pengaruh dari mantan suami saya," kata bintang Aquaman itu.

Heard merasa keputusan itu juga mengecewakan perempuan lain yang senasib. "Ketika seorang perempuan yang berbicara malah dipermalukan di depan umum. Ini membalikkan gagasan bahwa kekerasan terhadap perempuan harus ditanggapi dengan serius," ujarnya.

Heard meyakini bahwa pengacara Depp berhasil membuat juri mengabaikan masalah utama mengenai kebebasan berbicara dan mengabaikan bukti yang begitu meyakinkan. :Saya sedih kalah dari kasus ini. Tetapi saya masih lebih sedih karena saya tampaknya telah kehilangan hak yang saya pikir saya miliki sebagai orang Amerika, untuk berbicara dengan bebas dan terbuka," kata dia.

Depp awalnya menggugat Heard sebesar 50 juta dolar AS (sekitar Rp 721 miliar) karena mengklaim opini Heard menodai reputasi dan kariernya. Heard membalas dengan gugatan balik senilai 100 juta dolar AS (sekitar Rp 1,4 triliun) dengan alasan kariernya hancur setelah pengacara Depp secara terbuka mengklaim dia telah mengarang tuduhan pelecehan.

 
Berita Terpopuler