Polda Metro Terapkan Pelat Putih untuk Kendaraan Pertengahan Juni

Penerapan pelat nomor putihkendaraan berlaku secara bertahap.

Antara/Syifa Yulinnas
Pelat nomor kendaraan. Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya belum mengeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dasar putih dengan tulisan hitam.
Rep: Ali Mansur Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya belum mengeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dasar putih dengan tulisan hitam. Rencananya, pelat dasar putih dengan warna tulisan putih bakal dimulai pada pertengahan Juni 2022. 

Baca Juga

"Polda Metro Jaya belum mengeluarkan pelat nomor putih," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (2/6/2022).

Menurut Sambodo, pihaknya masih menunggu arahan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengenai pergantian pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih tersebut. Perubahan warna pelat nomor kendaraan ini sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Menunggu petunjuk dari Korlantas Polri," kata Sambodo.

Menurut Sambodo, pergantian pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih itu tidak dilakukan secara serentak. Kata dia, pihaknya bakal memprioritaskan kepada kendaraan baru dan yang harus mengganti pelat nomornya. Itu dikarenakan adanya perbedaan masa berlaku TNKB di setiap kendaraan sehingga penerapan pelat nomor putih berlaku secara bertahap.

"Kalaupun ada nanti diprioritaskan untuk kendaraan baru dan kendaraan yang harus diganti TNKB dalam pembayaran pajak tahun ke-5," ucap Sambodo.

Salah satu tujuan pergantian TNKB tersebut untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini telah diberlakukan. 

 
Berita Terpopuler