Sebelum Bisnis Jastip Barang dari Luar Negeri, Pahami Dulu Aturan Ini

Sebelum Bisnis Jastip Barang dari Luar Negeri, Pahami Dahulu Aturan Ini

Sebelum Bisnis Jastip Barang dari Luar Negeri, Pahami Dulu Aturan Ini
Rep: Alexander Red: Retizen

Bisnis Jastip (Jasa titip) sangat digemari dalam beberapa tahun terakhir, khususnya jastip barang dari luar negeri.

Dikarenakan tidak semua memiliki kesempatan pergi ke luar negeri atau barang yang mereka inginkan hanya tersedia di luar negeri memunculkan peluang menarik untuk memulai bisnis jastip luar negeri.

Di bisnis jastip ini barang-barang yang bisa dibeli sangat beragam, mulai dari pakaian, kosmetik, aksesoris, alat-alat rumah tangga, barang elektronik, hingga merchandise dari idol Korea yang kita ketahui banyak penggemar Kpop di Indonesia bisa menjadi peluang bisnis jastip produk Korea.

Meskipun bisnis jastip ini sangat menggiurkan, resiko yang Anda akan hadapi dalam bisnis jastip ini juga cukup besar, karena Anda dapat ditindak secara hukum jika menyalahi aturan dari bea cukai atau pembelian barang yang dilakukan dinilai berlebihan.

Simak juga Beberapa Kerajinan Tangan yang Laku di Luar Negeri dan Menjadi Ide Bisnis

Oleh karena itu, sebelum memulai bisnis jastip barang dari luar negeri, Anda harus paham mengenai aturan terkait jastip.

- Pertama adalah mengenai jenis barang.

Bea cukap menetapkan ada dua jenis barang yang dibawa dari luar negeri, yaitu barang keperluan pribadi dan bukan keperluan pribadi.

Barang jastip dari luar negeri ini sendiri digolongkan sebagai barang bukan keperluan pribadi karena bertujuan untuk dijual kembali.

Oleh karena itu barang tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Jika barang yang Anda bawa adalah pakaian dan berjumlah maksimal 10 lembar maka dapat dikelompokkan menjadi barang keperluan pribadi, namun jika lebih, barang Anda akan dikenai biaya sesuai dengan aturan yang berlaku untuk barang yang dijual kembali.

Baca selengkapnya

 
Berita Terpopuler