Viral Video Dirjen Bisiki Mendag Calon Tersangka Mafia Migor, Eh Malah Dia Jadi Tersangka

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag jadi tersangka kasus ekspor minyak goreng.

Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardahana memakai rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) 2021-2022 oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4/2022). Kasus ini menurut Kejagung yang menyebabkan minyak goreng mengalami kelangkaan dan kenaikan harga yang tidak wajar.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Deddy Darmawan Nasution, Amri Amrullah

Baca Juga

Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (19/4/2022) menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan praktik mafia minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng dan kenaikan harga yang wajar. Keempat tersangka tersebut, adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardahana (IWW), dan tiga orang dari produsen minyak goreng yakni Stanley MA (SMA), Master Parulian Tumanggor (MPT), dan Pierre Togar Sitanggang (PT).

Burhanuddin menegaskan, penetapan keempat tersangka ini bakal berlanjut dengan pengungkapan aktor-aktor lain penyebab kelangkaan, dan kenaikan harga tinggi minyak goreng di masyarakat. Burhanuddin menjanjikan penyidikan yang tuntas terkait dengan ‘permainan’ kotor dalam industri crude palm oil (CPO) dan turunannya, salah satu komoditas krusial bagi masyarakat tersebut.

“Hari ini, adalah langkah hadirnya negara untuk mengatasi, dan membuat terang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan, dan kenaikan harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir 2021 lalu,” begitu kata Burhanuddin, saat konfrensi pers di Gedung Kejakgung, Jakarta, Selasa.

Burhanuddin menerangkan, peran keempat tersangka dalam kasus ini. Dari hasil penyidikan terungkap, adanya komunikasi antara perusahaan-perusahaan produsen CPO dan turunannya itu, dengan pihak-pihak di Kemendag. Komunikasi tersebt, meminta agar Kemendag, memberikan, dan menerbitkan izin ekspor terhadap sejumlah produsen CPO, dan eksportir minyak goreng.

Menurut Jaksa Agung, diketahui para perusahaan pemohon izin ekspor tersebut, tak menjalankan perintah undang-undang, dan aturan pemerintah tentang syarat, dan kewajiban korporasi dalam produksi CPO, dan turunanya. Padahal, perintah dalam aturan tersebut, syarat utama dalam penerbitan izin ekspor.

Burhanuddin melanjutkan, pihak-pihak perusahaan tak mengindahkan syarat pendistribusian CPO, dan turunannya agar sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO). Juga, kewajiban perusahaan mendistribusikan 20 persen hasil produksi minyak goreng sebagai salah satu turunan CPO, untuk diedarkan memenuhi kebutuhan rakyat di pasar dalam negeri.

“Adanya permufakatan jahat antara pemohon, dan pemberi izin, dalam proses persetujuan ekspor tersebut. Dan dikeluarkannya izin ekspor kepada eksportir CPO dan turunannya, yang seharusnya itu ditolak,” begitu kata Jaksa Agung.

Burhanuddin mengungkapkan, dalam kasus ini, tersangka SMA, MPT, dan PT mewakili perusahaan masing-masing, menjalin pembicaraan dengan IWW selaku penyelenggara negara di Kemendag. Komunikasi tersebut, terkait dengan pemberian izin ekspor yang tidak seharusnya dterbitkan. 

“Perbuatan tersangka IWW sebagai pejabat eselon satu telah menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komoditas CPO, dan produk turunanya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Indonesia Asahan, dan PT Musim Mas,” begitu kata Burhanuddin.

 

Penetapan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardahana atas dugaan praktik mafia minyak goreng menjadi ironi jika kita merujuk pada pernyataan Menteri Perdagangan (Mandag) M Luthfi pada rapat kerja dengan Komisi VI DPR pada Kamis, 17 Maret 2022 lalu. Saat itu dalam rapat, Luthfi memastikan kepada DPR bahwa akan ada penetapan tersangka terkait mafia minyak goreng setelah dia menerima informasi dari Indrasari.

Dalam video yang beredar viral pada Selasa (19/4/2022), tampak bahwa dalam rapat tersebut, Dirjen Indrasari mendekati kursi tempat Luthfi duduk dan berbisik kepada mendag. Segera setelah menerima bisikan Indrasari, Luthfi pun berujar, "Jadi Pak Ketua (Komisi VI), saya baru dikasih tahu pak Dirjen Perdagangan Luar Negeri, hari Senin (21/3/2022) sudah ada tsk-nya (tersangka)."

Videonya bisa dicek di bawah ini: 

 

 

Seperti diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Mabes Polri kemudian mengklarifikasi pernyataan Mendag Luthfi bahwa mereka belum merencanakan untuk menetapkan tersangka terkait dugaan mafia minyak goreng. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, pengungkapan oleh Mendag M Luthfi soal keberadaan mafia migor yang menjadi penyebab kelangkaan, dan pelampungan harga di pasaran masih sebatas informasi awal proses penyelidikan.

Tetapi, kata Dedi, informasi tersebut belum mengarah adanya penetapan tersangka. “Belum ada (penetapan tersangka) hari ini. Sudah ditanyakan ke Satgas Pangan. Belum ada tersangka,” ujar Dedi lewat pesan singkatnya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (21/3/2022).

Pada Selasa (19/4), tak lama setelah penetapan empat tersangka oleh Kejagung, Mendag M Lutfi menegaskan, Kementerian Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," tegas Lutfi dalam keterangan resminya, Selasa sore. 

Dalam menjalankan fungsinya, Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang. 

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," ujarnya. 

Adapun, anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mendesak agar kasus ini diselidiki sampai tuntas. Sehingga dapat membuka tabir dugaan permainan dan kongkalikong pihak pengusaha CPO dan jajaran Kementerian Perdagangan.

“Langkah Kejagung sudah tepat. Kejagung harus tegas dan gerak cepat. Kasus ini harus diselidiki sampai tuntas, karena di Kemendag semua kuncinya dan pengusaha CPO nakal yang jadi inti kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Menteri Perdagangan juga harus diperiksa, karena dia sebagai pimpinan tertinggi di Kemendag pasti tahu kebijakan yang diambil anak buahnya,” tegas Rudi, Selasa (19/4/2022).

 

Infografis Perjalanan Minyak Goreng dari HET hingga Ikuti Mekanisme Pasar - (Republika)

 

 
Berita Terpopuler