Desainer Busana Muslim Butuh Informasi Kehalalan Kain

Desainer busana Muslim ingin menggunakan bahan yang terjamin kehalalannya.

Republika/Prayogi
Koleksi busana Jeny Tjahyawati (Dok). Sebagai desainer busana Muslim, Jeny mengaku membutuhkan informasi tentang kehalalan kain.
Rep: Ratna Puspita Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perancang busana Muslim atau modest fashion Jeny Tjahyawati menyatakan, para desainer membutuhkan informasi tentang kehalalan kain. Terlebih, aturan perundangan terkait produk halal sekarang ini tidak hanya mengatur tentang makanan dan minuman, tetapi juga pakaian.

"Pihak kami, para perancang busana, menginginkan juga adanya informasi maupun arahan, agar kami dapat menggunakan bahan-bahan yang sudah terjamin kehalalannya," kata Jeny pada talk show bertema "Perlukah Busana Muslim Disertifikasi Halal?" di Atrium Kota Kasablanka, Jakarta, Jumat (15/4/2022), seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (16/4/2022).

Sekjen Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATS) Himawan mengatakan, pihak yang berada dalam industri ini harus memastikan bahwa kain sudah tidak mengandung unsur atau bahan yang mengandung hewan, khususnya babi dan turunannya. Sebab, itu dapat menggugurkan kehalalan kain.

Baca Juga

"Memang kita harus bersama-sama mengawasi ini, agar produk kita bersaing di pasar global," kata dia.

Himawan mengungkapkan, sertifikat halal dari Indonesia sebagai salah satu negara dengan penduduk Muslim terbesar sangat ditunggu oleh pasar global. Terlebih, produk tekstil halal sudah lebih dulu tersedia di pasar global, khususnya negara-negara dengan komunitas Muslim.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama (Kemenag) Siti Aminah menyatakan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan PP No. 39 tahun 2021 tentang Produk Halal menyatakan bahwa jaminan produk halal ini tak hanya untuk makanan minuman. Aturan tersebut juga berlaku untuk obat, kosmetik, dan barang gunaan, termasuk pakaian.

Meski peraturan perundang-undangan mewajibkan seluruh produk tersebut untuk mengantongi sertifikasi halal, pemerintah memberikan keringanan, yakni sertifikasi bertahap dengan tenggat waktu hingga 17 Oktober 2026 bagi seluruh pengusaha untuk mendaftar sertifikasi halal. Aminah juga menjabarkan, saat ini permohonan sertifikasi halal sudah dapat diproses secara online.

"Pemohon hanya perlu membuat nomor induk berusaha (NIB) terlebih dahulu, yang juga dapat dilakukan secara online. Pemerintah pun memberikan keringanan, yakni biaya sertifikasi 0 rupiah untuk pengusaha kecil dan menengah," kata dia.

Koordinator Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Viviyanti menuturkan, pemerintah berkomitmen mendukung industri modest fashion melalui berbagai pameran di dalam hingga luar negeri. Modest fashion adalah istilah untuk busana yang sopan, tidak mengekspos lekukan tubuh dan kulit, namun tetap tampil elegan.

"Termasuk memberi bantuan untuk pengurusan sertifikasi halal tanpa biaya. Ada kuota hingga 1.500 pengusaha di tiap provinsi untuk tahun ini," kata dia.

 
Berita Terpopuler