Syarat Mudik 2022 di Masa Pandemi Covid-19

Ini Syarat Mudik 2022 di Masa Pandemi Covid-19

Syarat Mudik 2022 di Masa Pandemi Covid-19
Rep: Aris Nur Ramdhani Red: Retizen

Memasuki pandemi COVID-19 tahun kedua Pemerintah membolehkan masyarakat bepergian termasuk mudik, dengan beberapa penyesuaian kebijakan. Pertama, tidak wajib hasil tes COVID-19 jika telah vaksinasi booster (dosis III). Sebaliknya, jika belum maka hasil tes negatif diwajibkan. Kedua, orang yang telah divaksinasi dua kali harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan. Ketiga, untuk yang baru divaksinasi satu kali harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu Kementrian Kesehatan mewajibkan masyarakat pelaku perjalanan termasuk mudik ke kampung halaman untuk melakukan pengisian electronic health care card (eHAC) yang terdapat pada aplikasi Peduli Lindungi. Ketentuan ini berlaku mulai 5 April 2022 di semua moda transportasi darat, laut & udara. Pengisian eHAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik bisa diisi satu hari sebelum keberangkatan atau saat akan melakukan perjalanan. Ini untuk membantu supaya tidak kerepotan saat akan bepergian dan mencegah terjadinya antrian saat akan boarding. Nantinya petugas di semua moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan penumpang. Bagi pengguna kendaraan pribadi akan diperiksa secara acak. Apabila muncul tanda hijau maka pemudik layak melakukan perjalanan, muncul tanda merah artinya tidak layak bepergian. Langkah- langkah pengisian eHAC terdapat dalam gambar diatas.

Meski penyesuaian kebijakan pemerintah terbaru menunjukkan beberapa pelonggaran pada aspek mobilitas, namun penerapan protokol kesehatan, seperti wajib menggunakan masker, tetap harus dilakukan.

 
Berita Terpopuler