KPK Soroti Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Bengkulu

Setiap OPD diminta segera mengumumkan rencana umum pengadaan di SiRUP.

Republika/Dian Fath Risalah
KPK.
Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BENGKULU -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengadaan barang dan jasa di wilayah Pemerintah Bengkulu. Sebab, sektor tersebut rawan terjadi kasus korupsi.

Baca Juga

Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua menyebutkan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian KPK di Bengkulu. Perhatian itu adalah terkait transparansi pengadaan barang dan jasa di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

"Sehingga diminta untuk fokus dengan kegiatan strategis atau proyek dikerjakan secara maksimal serta melakukan audit tahap awal bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Maruli di Bengkulu, Sabtu (27/3/2022).

Ia berharap setiap OPD sesegera mungkin mengumumkan rencana umum pengadaan di SiRUP. Jika Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) telah disahkan, hendaknya langsung ditayangkan di RUP.

Hingga saat ini, masih ada beberapa OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu yang belum mengumumkan RUP di SiRUP. Inspektur Inspektorat Bengkulu, Heru Susanto mengatakan, OPD yang menjadi perhatian KPK ada tiga.

Ketiganya yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Menurut Heru, ketiga OPD tersebut bukan belum menginput atau mengumumkan SiRUP, tetapi belum menyelesaikan hingga 100 persen.

"Saya minta setiap OPD segera menginput SiRUP supaya tercapai 100 persen dan tidak boleh lebih dari 100 persen," kata dia.

 
Berita Terpopuler