Putuskan Larang Jilbab di Kelas, Pengadilan Karnataka: Jilbab tidak Wajib dalam Islam

Menurut pengadilan tinggi, jilbab ada hubungannya dengan budaya.

AP Photo/Aijaz Rahi
Seorang gadis Muslim India yang mengenakan jilbab berjalan melewati orang lain yang mengenakan burqa pada suatu sore di sebuah pantai di Udupi, negara bagian Karnataka, India, 25 Februari 2022. Putuskan Larang Jilbab di Kelas, Pengadilan Karnataka: Jilbab tidak Wajib dalam Islam
Rep: Kiki Sakinah Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, UDUPI -- Majelis hakim Pengadilan Tinggi Karnataka di India pada Selasa (15/3/2022) menolak sejumlah petisi yang diajukan oleh gadis-gadis Muslim yang belajar di perguruan tinggi pra-universitas di Udupi. Mereka menginginkan hak untuk mengenakan jilbab di ruang kelas.

Baca Juga

Pengadilan negara bagian India tersebut menyatakan mengenakan jilbab bukanlah sebuah praktik keagamaan yang wajib/penting dalam Islam. Pengadilan juga beralasan kebebasan beragama berdasarkan Pasal 25 Konstitusi tunduk pada pembatasan yang wajar.

"Kami berpendapat mengenakan jilbab oleh wanita Muslim tidak menjadi praktik agama yang penting/wajib dalam keyakinan Islam," kata majelis hakim Pengadilan Tinggi dalam bagian operatif dari perintahnya yang dibacakan oleh Ketua Hakim Karnataka Ritu Raj Awasthi, dilansir di The Indian Express, Rabu (16/3/2022).

"Paling-paling, praktik mengenakan pakaian ini mungkin ada hubungannya dengan budaya tetapi tentu saja tidak dengan agama," demikian pernyataan Pengadilan Tinggi Karnataka.

Majelis hakim yang juga terdiri dari Hakim Krishna S Dixit dan Hakim J M Khazi itu mengatakan, mereka berpendapat rekomendasi atau keputusan seragam sekolah adalah pembatasan yang masuk akal yang diizinkan secara konstitusional. Keputusan itu tidak dapat ditentang oleh siswa.

"Kami berpendapat pemerintah memiliki kekuatan mengeluarkan perintah pemerintah yang ditentang tertanggal 5 Februari 2022, dan tidak ada kasus yang dibuat untuk pembatalannya," kata majelis.

Pengadilan juga menguatkan perintah yang dikeluarkan pada 5 Februari 2022 oleh negara bagian Karnataka. Mengenakan jilbab dapat dibatasi di perguruan tinggi negeri di mana seragam ditentukan. Pengadilan juga memutuskan tidak ada kasus yang dibuat untuk memulai tindakan disipliner terhadap otoritas perguruan tinggi negeri di Udupi karena melarang anak perempuan menghadiri kelas dengan jilbab.

Pengadilan lantas meminta dilakukan penyelidikan polisi segera dan efektif atas dugaan peran 'tangan tak terlihat' yang mungkin bekerja untuk merekayasa kerusuhan sosial dan ketidakharmonisan di tengah protes atas masalah jilbab di negara bagian itu bulan lalu. Beberapa jam setelah Pengadilan Tinggi menyampaikan keputusan setebal 129 halaman, seorang mahasiswa Muslim dari Karnataka mendekati Mahkamah Agung untuk menentang perintah tersebut. Dia mengatakan Mahkamah Agung gagal memperhatikan hak untuk mengenakan jilbab berada di bawah lingkup 'ekspresi' dan dengan demikian dilindungi berdasarkan Pasal 19(1)(a) Konstitusi.

 

Pelajar bernama Niba Naaz itu mengatakan dalam pembelaannya, bahwa hak berhijab juga dilindungi oleh hak atas hati nurani berdasarkan Pasal 25 Konstitusi, yang merupakan hak individu, dan bahwa 'Ujian Praktik Keagamaan Penting' seharusnya tidak diterapkan oleh Pengadilan Tinggi.

Sementara itu, enam mahasiswa Muslim dari sebuah perguruan tinggi negeri Udupi, yang termasuk di antara para pemohon di Pengadilan Tinggi, mengatakan mereka tidak akan menghadiri kelas hingga mereka mendapatkan keadilan. Mereka mengatakan mereka merasa dikhianati oleh putusan tersebut dan mengharapkan keringanan dari Mahkamah Agung sebelum ujian dewan Kelas 12 (pra-universitas tahun kedua) dimulai di negara bagian itu pada 22 April 2022.

Keputusan-keputusan utama pengadilan ini disajikan sebagai jawaban atas empat pertanyaan yang dirumuskan oleh majelis hakim setelah mengambil pandangan holistik dari seluruh masalah tersebut. Keempat pertanyaan itu adalah, sebagai berikut.

- Apakah mengenakan jilbab adalah bagian dari praktik keagamaan yang penting dalam keyakinan Islam berdasarkan Pasal 25 Konstitusi.

- Apakah penetapan seragam sekolah merupakan pelanggaran hak-hak dasar yang dijamin dalam Pasal 19 (1) (a) yaitu kebebasan berekspresi dan Pasal 21 yang merupakan hak atas privasi.

- Apakah perintah pemerintah tertanggal 5 Februari 2022 itu tidak kompeten, sewenang-wenang dan melanggar Pasal 14 dan 15 Konstitusi, yang menjamin hak atas kesetaraan dan perlindungan terhadap diskriminasi.

- Apakah tindakan disipliner harus dimulai terhadap pejabat perguruan tinggi negeri karena melarang anak perempuan menghadiri kelas dengan berhijab.

Namun, pada akhirnya Pengadilan Tinggi mengatakan telah menolak semua petisi tertulis sebagai "tanpa manfaat". Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan tidak seperti di negara-negara seperti Amerika Serikat (AS) dan Australia, kebebasan beragama di bawah Konstitusi India tunduk pada pembatasan yang wajar.

 

"Amandemen Pertama Konstitusi AS menganugerahkan kebebasan secara absolut dan kebebasan yang diberikan adalah aturannya, dan pembatasan kebebasan tersebut adalah pengecualian yang dikembangkan oleh pengadilan mereka. Namun, para pembuat Konstitusi kita dalam kebijaksanaan mereka sangat berbeda dari pandangan ini," kata majelis hakim.

Majelis menambahkan, Pasal 25 Konstitusi dimulai dengan pembatasan dan selanjutnya memasukkan ketentuan khusus yaitu, ayat (2) yang dalam banyak kata menyelamatkan kekuasaan negara untuk mengatur atau membatasi kebebasan ini. Dikatakan bahwa Pasal 25 dan 26 secara pantas mewujudkan batas-batas kebebasan itu.

"Argumen ekstrem bahwa siswa harus bebas memilih pakaian mereka di sekolah secara individu, jika disetujui, hanya akan menumbuhkan ketidakdisiplinan yang pada akhirnya dapat berubah menjadi kekacauan di kampus dan kemudian di masyarakat pada umumnya," kata perintah tersebut.

Majelis hakim menyatakan pihaknya juga menyayangkan maraknya pertikaian tentang hijab muncul sejak Desember 2021. Pengadilan menduga ada pihak yang berupaya untuk merekayasa kerusuhan dan ketidakharmonisan sosial.

"Kami kecewa bagaimana tiba-tiba, juga di tengah semester akademik, isu jilbab dimunculkan dan memecahkan proporsi oleh kekuatan yang ada. Caranya, huru-hara hijab dibuka yang memberikan ruang untuk argumen bahwa beberapa 'tangan tak terlihat' sedang bekerja untuk merekayasa kerusuhan dan ketidakharmonisan sosial," katanya.

Perintah tersebut mencatat argumen pemerintah Karnataka bahwa masalah jilbab muncul baru-baru ini karena siswa dicuci otak oleh beberapa organisasi Muslim fundamentalis seperti Front Populer India, Front Kampus India, Jamaat-e-Islami, dan Organisasi Mahasiswa Islam di India.

Majelis hakim menolak perbandingan yang dibuat oleh para pemohon dengan Kendriya Vidyalayas yang dikelola Pusat di mana jilbab diizinkan untuk dikenakan dengan seragam sekolah. Mereka mengatakan tidak terkesan dengan argumen tersebut. Alasannya, jika permohonan itu diterima, seragam sekolah tidak lagi seragam. Selanjutnya, pengadilan berdalih bahwa akan ada dua kategori siswa perempuan, yakni mereka yang mengenakan seragam dengan jilbab dan yang tanpa berhijab.

"Itu akan membangun rasa 'keterpisahan sosial', yang tidak diinginkan. Itu juga menyinggung perasaan keseragaman yang dirancang untuk dibawa oleh aturan berpakaian di antara semua siswa tanpa memandang agama dan kepercayaan mereka," kata perintah itu.

 

Majelis juga berdalih bahwa negara bagian tidak perlu mengikuti garis pusat, seperti yang ditetapkan oleh Kendriya Vidyalaya atas seragam yang diserahkan kepada kebijakan pemerintah pusat. Selanjutnya, mereka menegaskan siswa muda dapat dengan mudah memahami dari lingkungan terdekat mereka, membedakan garis ras, wilayah, agama, bahasa, kasta, tempat lahir, dan lainnya.

Karena itu, kata perintah itu, tujuan dari peraturan tersebut adalah untuk menciptakan 'ruang aman' di mana garis pemisah tersebut seharusnya tidak memiliki tempat dan cita-cita egalitarianisme harus segera terlihat oleh semua siswa.

"Penetapan aturan berpakaian sekolah dengan mengesampingkan jilbab, bhagwa (safron), atau pakaian simbolis agama lainnya dapat menjadi langkah maju menuju emansipasi dan lebih khusus lagi, akses ke pendidikan. Hampir tidak perlu dikatakan bahwa ini tidak merampas otonomi perempuan atau hak mereka atas pendidikan, selama mereka dapat mengenakan pakaian pilihan mereka di luar kelas," kata majelis dalam keputusannya.

Majelis hakim mulai menyidangkan masalah jilbab ini pada 10 Februari 2022 setelah majelis hakim tunggal merujuk permohonan ke majelis yang lebih besar dengan mengatakan bahwa mereka melibatkan "masalah Konstitusi yang lebih besar". Setelah 11 hari sidang, majelis hakim memutuskan pada 25 Februari 2022.

 
Berita Terpopuler