Polresta Cirebon Tangkap Kakek Perkosa Gadis Difabel

Satreskrim Polresta Cirebon menangkap kakek yaang memperkosa terhadap gadis difabel.

Antara/Zabur Karuru
Seorang kakek pelaku pemerkosaan terhadap gadis difabel di Cirebon ditangkap (Ilustrasi)
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang kakek melakukan pemerkosaan terhadap gadis difabel atau memiliki kebutuhan khusus, yang disertai dengan ancaman agar tidak melaporkan kepada orang tua.

Baca Juga

"Tersangka yang kita tangkap ini sudah kakek-kakek, usianya sekitar 64 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Rabu (9/3/2022).

Anton mengatakan tersangka bernama Kemol (64), di mana saat melakukan aksi rudapaksa kepada korban yang merupakan gadis dengan kebutuhan khusus itu pada September 2021.

Kasus tersebut lanjut Anton, baru dilaporkan kepada petugas sekitar bulan Desember 2021, setelah korbannya menceritakan kejadian rudapaksa kepada orang tuanya.

Menurutnya butuh waktu yang tidak cepat untuk menetapkan kakek berusia 64 tahun itu sebagai tersangka, karena korbannya memiliki kebutuhan khusus. "Karena korban memiliki kebutuhan khusus, kami kesulitan untuk berkomunikasi, dan setelah mendapatkan bukti yang kuat baru kami tetapkan kakek itu sebagai tersangka," tuturnya.

Anton menambahkan tersangka juga sempat mengancam kepada korban, agar tidak memberi tahu perbuatan bejatnya kepada orang tua korban. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Cirebon, untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan penjara palingan lama 12 tahun," katanya.

 
Berita Terpopuler