Polisi Tahan Pengemudi HRV yang Tabrak Tiga Pemotor di Jalan Sudirman Jakarta

Peristiwa terjadi di dekat Graha BNI pada Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 01.15 WIB.

Antara
Kecelakaan lalulintas (ilustrasi)
Rep: Ali Mansur Red: Gilang Akbar Prambadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menahan BT (20), pengemudi mobil Honda HR-V yang menabrak tiga pengendara sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Pelaku BT juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden maut yang menewaskan satu pengemudi sepeda motor tersebut.

Baca Juga

"Kita tahan ya," tegas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra saat dikonfirmasi, Jumat (18/2). 

BT ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkemudi hingga menyebabkan satu orang pengemudi sepeda motor tewas. Akibat perbuatannya, BT dipersangkakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Tahun 2009.

Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 sendiri berbunyi: —Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Diketahui, sebuah mobil HRV menabrak tiga pengendara sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat tepatnya di dekat Graha BNI pada Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 01.15 WIB. Peristiwa kecelakaan itu turut terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial yang salah satunya diunggah akun Instagram @merekamjakarta

Sebelumnya, Polisi menetapkan BT, pengemudi mobil Honda HRV berinisial BT (20) menabrak tiga pengemudi sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat (16/2/2022) kemarin. Dalam insiden itu, satu pemotor berinisial MI meregang nyawa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku BT ditetapkan sebagai tersangka. 

"Atas kejadian di Sudirman yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia, itu mobil yang nabrak tiga motor itu ya. Itu hari ini pelaku atas nama BT kita naikan statusnya jadi tersangka," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media, Kamis (17/2/2022).

Menurut Sambodo, BT ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 sendiri berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Namun demikian, lanjut Sambodo, pihaknya bisa saja melapisi pasal yang dipersangkakan ke tersangka. Itu bisa dilakukan jika dalam pemeriksaan terdapat fakta yang menyebabkan bahaya seperti mabuk dalam berkemudi. 

"Pasal 310 ayat 4, sementara, tapi nanti kita akan periksa hasil, kalau sudah hasil urinenya keluar kalau tadi misalnya menujukan tanda-tanda bahaya bisa saja pasalnya kita naikan jadi pasal 311," ucap Sambodo.

 

 
Berita Terpopuler