100 Mahasiswa Dilatih untuk Jadi Penyedia Halal Kompeten

Pelatihan ini digelar dalam rangka membantu pergerakan industri di Indonesia

network /Boyanesia
.
Rep: Boyanesia Red: Partner

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki. (Foto: Istimewa)

JAKARTA -- Indonesia Halal Training & Education Center (IHATEC) bersama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MUI memberikan pelatihan kepada 100 mahasiswa untuk menjadi penyedia halal yang kompeten di Indonesia. Pelatihan ini digelar secara virtual pada Rabu (16/2/2022) hingga Jumat (18/2/2022) mendatang.

Direktur IHATEC, Evrin Lutfika mengatakan, pelatihan penyelia halal bertema "100 Penyelia Halal Muda Indonesia" ini dilakukan dalam rangka membantu pergerakan industri di Indonesia akan kebutuhan penyelia halal yang kompeten.

“Diharapkan 100 penyelia halal muda ini dapat menjadi sumbangsih dalam menyambut Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” ujar Evrin, Rabu (16/2)

Mahasiswa yang mengikuti pelatihan ini berasal dari sejumlah kampus ternama seperti IPB University, UGM Yogyakarta, UNDIP Semarang, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UNS Surakarta, Universitas Brawijaya Malang, Unsyiah Aceh, UNTIRTA Banten, UNIDA Bogor, UNIKOM Bandung, dan lainnya.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki mengapresiasi pelatihan yang diikuti mahasiswa dari berbagai perguruan tingggi ini. “Ini upaya menggelembungkan kesadaran halal, halal awareness. Menyertakan perguruan tinggi merupakan upaya strategis,” kata Mastuki saat sambutan dalam acara pembukaan.

Mastuki mengatakan, penyelia halal adalah orang yang bertanggung jawab bagi produk halal di perusahaan atau tempat usaha. Sebagai penanggung jawab, kata dia, posisi penyelia halal sangat signifikan dalam bidang jaminan produk halal di level produksi.

“Apresiasi IHATEC dengan membuka keran baru, mahasiswa terlibat menjadi menyelia halal. Seorang penyelia halal itu seperti garda terdepan dalam memastikan bahwa produk-produk yang akan dilakukan proses sertifikasi halal sudah halal,” jelas dia.

Selain itu, menurut dia, penyelia halal juga bertanggung jawab dalam proses produksi halal, sehingga mereka harus mengerti tentang proses produk halal dan kaidah-kaidah halal. Berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang JPH, menurut dia, seorang penyelia halal juga harus beragama Islam.

Dia pun menjelaskan dua alasan utama mengapa penyelia halal harus beragama Islam. Pertama, menurut dia, karena penanggung jawab proses produk halal berkaitan dengan agama. Kedua, karena proses produk halal memiliki kekhasan, khususnya terkait dengan kaidah dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Mastuki berharap, para mahasiswa yang mengikuti pelatihan ini segera terjun untuk membantu unit usaha dalam menyiapkan kehalalan produk, terutama Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Dia juga mengingatkan bahwa penyelia halal tidak hanya bertanggung jawab kepada perusahaan dan produk yang dikeluarkan, tetapi juga bertanggung jawan kepada umat dan masyarakat.

“Kalau masyarakat mengonsumsi produk halal menjadi jariyah bagi penyelia halal. Puncaknya aktivitas ini merupakan pengabdian kita kepada Allah SWT,” kata Mastuki.

Editor: Muhyiddin Yamin

 
Berita Terpopuler