Sekali Lagi, Ini Syarat Isolasi Mandiri di Rumah

Jaga kondisi agar tidak semakin memburuk saat isolasi mandiri di rumah.

www.pixabay.com
Isolasi mandiri (ilustrasi). Untuk bisa isolasi mandiri, penderita Covid-19 harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Rep: Rr Laeny Sulistyawati, Desy Susilawati Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan tidak semua orang bisa menjalani isolasi mandiri di rumah. Merujuk surat edaran (SE) Menteri Kesehatan tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian omicron, isolasi mandiri hanya diperbolehkan bagi mereka yang positif Covid-19 bergejala ringan dan tanpa gejala.

"Isolasi mandiri ini harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah," ujar Reisa dalam konferensi virtual Radio Kesehatan bertema "Antisipasi Lonjakan Ketiga di Indonesia", Senin (31/1/2022).

Reisa menjelaskan, syarat klinisnya ialah pasien berusia maksimal 45 tahun, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid), dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya. Selain itu, orang yang terinfeksi Covid-19 harus berkomitmen melakukan isolasi mandiri sebelum akhirnya diizinkan keluar.

Sementara itu, syarat rumah atau tempat isolasi mandiri juga harus dipenuhi. Lokasinya harus memiliki kamar terpisah atau lantainya terpisah, kamar mandi dalam rumah juga terpisah dengan anggota atau penghuni lainnya, dan memiliki pengukur kadar oksigen (pulse oximeter).

"Selama di rumah, pasien harus mengikuti anjuran tenaga kesehatan, termasuk obat-obatannya apa saja juga tentu harus sesuai dengan instruksi, kemudian ada pengawasan ketat selama menjalani isolasi mandiri bagi yang mengalami Covid-19," kata Reisa.

Pihaknya meminta sebaiknya orang terinfeksi Covid-19 yang isolasi mandiri tetap berkonsultasi dengan tenaga kesehatan dan memanfaatkan layanan telemedicine. Sementara itu, andaikan dari pemantauan oximeter ternyata didapatkan hasil kadar saturasi oksigen di bawah 94 persen, maka penderita harus segera menghubungi tenaga kesehatan.

Sementara itu, jika kadar saturasi oksigennya di bawah 90 persen, penderita Covid-19 diminta dirawat ke rumah sakit terdekat. Pihaknya juga mewanti-wanti agar pasien tidak melakukan pengobatan sendiri, apalagi memakai obat-obatan yang bukan dari anjuran tenaga kesehatan.

Reisa mengatakan, orang yang terinfeksi SARS-CoV-2 yang tak memenuhi persyaratan untuk menjalani isolasi mandiri di rumah harus beralih ke di tempat isolasi terpusat. Selama isolasi di tempat isolasi terpusat, pasien harus dalam pengawasan pusat kesehatan masyarakat maupun satuan tugas (satgas) setempat mengenai protokol kesehatan dan asupan makanan bergizi.

Syarat-syarat pasien Omicron bisa isoman di rumah - (Republika)

"Pasien jangan stres, istirahat cukup harus dijalankan, dan upayakan gaya hidup sehat," katanya.

Jaga kondisi agar tidak semakin buruk

Baca Juga

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Ari Fahrial Syam mengingatkan agar penderita Covid-19 yang menjalankan isolasi mandiri tetap menjaga agar kondisi tubuhnya tidak semakin buruk. Dari hasil diskusinya dengan beberapa pakar paru dan juga hasil pengalaman pribadi dalam membantu menangani pasien, Prof Ari mendapati pasien Covid-19 biasanya mengalami perburukan pada pekan kedua.

Pasien tampak mengembangkan peradangan pada paru dan menyebabkan terjadinya perburukan dari fungsi paru. Hal itu membuat saturasi oksigen turun.

"Pasien yang mengalaminya perlu mendapatkan suplementasi oksigen, bahkan terburuknya perlu mendapatkan ventilator," jelas Prof Ari.

Secara umum, penderita Covid-19 daya tahan tubuhnya sedang rendah. Mereka bisa mudah terkena oleh infeksi lain.

"Jadi harus dijaga agar pasien tidak terpapar oleh infeksi lain yang akan memperburuk keadaan," ujar Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini.

Sementara itu, hal-hal yang bisa menjadi komplikasi dari pasien Covid 19 biasanya juga muncul pada pekan kedua. Salah satunya ditandai dengan adanya hiperkoagulasi (kekentalan darah) yang bisa saja menyebabkan kematian mendadak, serangan jantung, atau strok.

 
Berita Terpopuler