Perpuhi: Pemberangkatan Umroh Masih Dibatasi

Perpuhi memastikan pemberangkatan peserta umroh pada tahun ini masih dibatasi.

AP Photo/Amr Nabil
Umroh (ilustrasi)
Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Persaudaraan Pengusaha Travel Umrah dan Haji Indonesia (Perpuhi) memastikan pemberangkatan peserta umroh pada tahun ini masih dibatasi menyusul penyebaran COVID-19 varian baru yang cukup tinggi di sejumlah negara termasuk Arab Saudi.

Baca Juga

"Berdasarkan informasi yang saya terima, pengendaliannya berupa prioritas pemberangkatan jamaah umroh yang tertunda. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Ketua Perpuhi Her Suprabu di Solo, Jawa Tengah, Selasa (18/1/2022).

Ia mengatakan dari informasi yang diperolehnya, Kementerian Agama (Kemenag) akan mengevaluasi uji coba dan simulasi pemberangkatan umroh yang telah dilakukan tim advance pada 25 Desember 2021 mengingat pada saat itu sebagian dari anggota tim terpapar COVID-19.

Akibatnya, Kemenag mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bahwa akan dilakukan pengendalian pemberangkatan umroh. Jika mengacu surat pemberitahuan dari Kemenag, dikatakannya, pemberangkatan peserta umroh di masa pandemi COVID-19 menggunakan skema One Gate Policy atau kebijakan satu pintu dengan tujuan untuk menjamin kesehatan dan keamanan peserta.

"Itu untuk keberangkatan jamaah umroh sampai dengan tanggal 15 Januari 2022 disarankan tetap mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu melalui Asrama Haji Jakarta," katanya.

Keberangkatan peserta umroh setelah 15 Januari 2022, dikatakannya, akan mengacu pada kebijakan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1332 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi COVID-19, yakni memprioritaskan keberangkatan peserta umrah yang tertunda keberangkatan pada masing-masing PPIU sebagai imbas pandemi.

Dalam hal ini, prioritas calon peserta adalah yang terdaftar pada 2020. Pihaknya mencatat untuk di Kota Solo dan sekitarnya sejauh ini ada sebanyak 15.000 anggota yang tertunda keberangkatannya. Sementara itu, dikatakannya, akan ada proses skrining kesehatan 1x24 jam yang wajib dilakukan sebelum keberangkatan di asrama haji atau hotel.

"Pelaksanaan tes PCR dilakukan secara terpadu di asrama haji atau hotel jemaah umrah. Juga memastikan ketersediaan dan kevalidan dokumen keberangkatan jemaah umrah," katanya.

Beberapa dokumen yang wajib dilengkapi di antaranya paspor, visa umrah, dokumen vaksin meningitis, dokumen vaksin COVID-19 dosis lengkap, hasil tes usap negatif dari laboratorium yang telah ditunjuk Pemerintah Arab Saudi, input data pada aplikasi muqeem, dokumen pembayaran hotel karantina institusional di Arab Saudi, dan dokumen pemesanan hotel karantina kedatangan di Indonesia.

"Selain itu juga memastikan keberangkatan jamaah umroh dengan rute penerbangan langsung, kecuali telah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Terakhir, wajib melaporkan rencana keberangkatan jamaah umroh pada aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) dan memberikan tanda pengenal id card jamaah umrah yang dicetak melalui aplikasi Siskopatuh," katanya.

 
Berita Terpopuler