Tim Intelijen Kejati Kalbar Tangkap Buronan Kasus Korupsi

Marolop Sijabat buron sejak 2010 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.

Petugas menggiring buronan kasus korupsi pembangunan jalan Marolop Sijabat (kanan) usai rilis kasus penangkapannya di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (20/12/2021). Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejati Kalbar berhasil menangkap Marolop Sijabat (60 tahun) yang buron sejak 2010 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembangunan peningkatan jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp312 juta.

Asintel Kejati Kalbar Taliwondo (kiri) bersama Kasi Penkum Kejati Kalbar Pantja Edy Setiawan (kanan) memberikan keterangan pers tentang penangkapan buronan kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (20/12/2021). Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejati Kalbar berhasil menangkap Marolop Sijabat (60 tahun) yang buron sejak 2010 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembangunan peningkatan jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp312 juta.

Rep: Jessica Helena Wuysang Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Petugas menggiring buronan kasus korupsi pembangunan jalan Marolop Sijabat (kanan) usai rilis kasus penangkapannya di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (20/12/2021).

Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejati Kalbar berhasil menangkap Marolop Sijabat (60) yang buron sejak 2010 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.

Marolop Sijabat terlibat korupsi pembangunan peningkatan jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp312 juta. 

 
Berita Terpopuler