Menunggu Efek Domino Daerah Lain Tiru Anies Revisi Kenaikan Upah Minimum Provinsi

Menurut Kadin sudah ada provinsi yang akan mengikuti langkah Anies merivisi UMP.

@aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan temui kalangan buruh yang menggelar aksi di depan Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Anies baru-baru ini merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta dari sebelumnya sebesar 0,85 persen atau penambahan Rp 38 ribu menjadi 5,1 persen dengan kenaikan Rp 225 ribu.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Zainur Mashir Ramadhan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2022. Dari yang sebelumnya naik sekitar 0,85 persen atau penambahan Rp 38 ribu dari UMP sebelumnya, kini menjadi 5,1 persen dengan kenaikan Rp 225 ribu.

Anies menilai, formula kenaikan UMP tidak adil dan tidak sesuai dengan kondisi DKI Jakarta. Dia memerinci, kenaikan UMP sebesar 0,85 persen tidak masuk akal jika melihat inflasi di Jakarta yang ada di angka 1,1 persen.

“Maka itu kami merasa formula yang diberikan kepada kami, khususnya di Jakarta, tidak memberikan rasa keadilan,” kata Anies saat ditemui di Masjid Sunda Kelapa, Ahad (19/12).

Menyoal para pengusaha yang tidak bisa menerima keputusan itu, dia menampiknya. Pasalnya, kata Anies, para pengusaha merupakan pihak yang justru bisa merasakan jika pertambahan angka pada pendapatan buruh terlalu kecil.

Baca Juga

“Karena itulah untuk memberikan rasa keadilan pada semua, bagi buruh, ada pertambahan pendapatan yang masuk akal,” tutur dia.

Hal itu, dinilai Anies juga sangat masuk akal bagi pengusaha untuk mengikuti keputusan itu. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi yang saat ini membaik nyatanya juga menjadi pertimbangan menaikkan UMP.

“Karena toh biasanya UMP naik 8,6 persen, sekarang malah cuma 5,1 persen,” ucapnya.

Dia menambahkan, dengan adanya kenaikan 5,1 persen, ada kelayakan bagi pekerja dan keterjangkauan bagi pihak pengusaha. Terlebih, kata dia, juga akan meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.

“Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” tutur dia.

Dengan adanya kenaikan upah yang dinilai lebih layak ini, Pemprov DKI berharap daya beli masyarakat tidak turun. Terlebih, menurut proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef), kata Anies, tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Winarso, mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, untuk melakukan revisi atas UMP DKI Jakarta menjadi 5,1 persen, atau naik Rp Rp 225 ribu. Menurut dia, hal itu merupakan pengambilan kebijakan dari Anies berdasarkan asas keadilan.

“Pertama saya ucapkan terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang telah mengambil satu kebijakan berdasarkan asas keadilan. Tentunya angka 5,1 persen ini bukanlah angka yang muncul begitu saja,” kata Winarso kepada Republika, Ahad (19/12).

Dia menambahkan, revisi dari Anies juga tentunya telah melalui kajian dan dasar alasan yang tepat. Terlebih, ketika revisi UMP 2022 tersebut juga dinilainya bukan hanya menjadi angin segar bagi para buruh.

“Tentunya dengan meningkatnya daya beli masyarakat diharapkan dapat pula menjadi kemajuan perusahaan, karena produk yang mereka hasilkan akhirnya bisa terjual ke masyarakat,” tuturnya.

Winarso menyebut, kenaikan 5,1 persen merupakan hal wajar sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Sehingga, dengan adanya kenaikan tersebut, dia berharap para buruh dan pengusaha bisa saling menerima dan terus bersinergi.

Ditanya sikap Apindo yang akan menggunakan jalur hukum perihal revisi UMP DKI itu, Winarso tak menampiknya. Menurut dia, pilihan Apindo merupakan hak dan persepsinya atas hukum, khususnya untuk membuktikan semuanya melalui jalur PTUN.

“Tentunya Apindo punya persepsi hukum sendiri terhadap revisi UMP yang dikeluarkan oleh gubernur,” jelas dia.

Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman, menuntut Pemprov dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, untuk menarik revisi UMP DKI 2022. Menurut dia, revisi tersebut telah melanggar PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kalau tidak urung, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN,” kata Nurzaman ketika dihubungi Republika, Ahad (19/12).

Dia menyebut, dengan adanya revisi dari Anies soal UMP di DKI, akan berdampak besar secara nasional. Pasalnya, dikhawatirkan pihak dia, kepala-kepala daerah lain juga akan mengikuti langkah dari Anies untuk menaikkan UMP yang telah diatur Pemerintah Pusat.

Oleh sebab itu, pihaknya mengklaim tidak akan tinggal diam dengan adanya keputusan sepihak dari Pemprov DKI.

“Jangan ajarkan kami langgar regulasi,” katanya.

Karikatur opini Selamat Hari Buruh dan Pendidikan - (republika/daan yahya)

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B Sukamdani, meminta Kementerian Ketenagakerjaan RI, agar memberi sanksi kepada Anies. Hal itu, karena Anies dinilai melawan hukum soal pengupahan dengan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta menjadi 5,1 persen dari sebelumnya 0,85 persen.

“Karena hal itu berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif,” kata Hariyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/12).

Dia menambahkan, dengan adanya revisi dari Anies itu, upaya untuk mengimplementasikan jaring pengaman sosial (JPS) bagi pekerja pemula tanpa pengalaman sulit dilakukan. Khususnya, ketika struktur skala upah di DKI semakin tidak jelas dengan JPS yang terabaikan.

“Karenanya, kami meminta Kemenaker untuk memberikan sanksi kepada Kepala Daerah yang telah melawan hukum regulasi,” jelas dia.

Tak hanya itu, Apindo juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan dan sanksi kepada kepala daerah yang melanggar, termasuk Anies. Utamanya, karena telah melemahkan sistem pemerintahan.

“Sebagaimana amanat UU No.23 Tahun 2014 pasal 272, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah,” ucap Heriyadi.

Lebih jauh, dengan adanya keputusan Anies untuk merevisi besaran nilai UMP pada 2022, pihak Apindo, juga mengimbau perusahaan di Jakarta untuk mengabaikannya. Hal itu, kata dia sembari menunggu putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap.

“Namun, tetap mengikuti Kepgub DKI Jakarta No. 1395 Tahun 2021 pada 19 November lalu, di mana kenaikan UMP 0,85 persen,” katanya.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia khawatir langkah Pemprov DKI Jakarta yang merevisi UMP bakal diikuti oleh provinsi lain. Pasalnya, situasi itu bakal membingungkan dunia usaha dan menghambat investasi.

Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz, mengatakan, saat ini telah ada satu provinsi yang akan mengikuti langkah Jakarta untuk merevisi kenaikan upah yang telah disepakati pada November lalu.

"Itu yang kami khawatirkan dan sudah ada satu provinsi lain mengikutinya. Silakan cek sendiri tapi sudah ada. Itu implikasi yang kami khawatirkan," kata Adi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/12).

Adi mengatakan, Kadin sebagai organisasi naungan para pengusaha, Kadin bukan hanya memikirkan Jakarta saja melainkan seluruh provinsi di Indonesia. Pasalnya, saat ini tercatat ada sekitar 9 juta jiwa pengangguran di Indonesia. Kenaikan UMP yang terjadi secara sepihak pun dikhawatirkan memicu gelombang PHK massal.

"Ini sangat membingungkan, proyeksi kami menjadi tidak karuan. Investor dan pelaku usaha butuh kepastian hukum dari pemerintah," katanya menambahkan.

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah - (republika/mgrol100)

 
Berita Terpopuler