Nia Ramadhani Irit Bicara Saat Datangi PN Jakarta Pusat

Nia Ramadhani dan Ardhi Bakrie jalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat.

Republika/Rusdy Nurdiansyah
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie. Pasangan selebritas ini menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/12).
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Nia Ramadhani bersama sang suami, Ardi Bakrie, enggan berkomentar banyak saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12). Keduanya menjadi terdakwa dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga

"Baik," kata Nia menanggapi pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Pantauan Antara, keduanya dikawal ketat oleh sejumlah pengawal saat memasuki Ruang Sidang Prof HM Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setidaknya, ada lima orang yang mengawal keduanya.

"Makasih ya," ujar Nia.

Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nia dan Ardi mundur lebih dari dua jam. Kedua terdakwa menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor:770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst.

Nia dan Ardi telah menjalani rehabilitasi selama hampir lima bulan di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat. Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

Dalam pengembangan kasusnya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba Nia dan Ardi. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu). Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

 
Berita Terpopuler