Artis Nia Ramadhani Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat

Pasangan suami-istri Nia-Ardi menjalani sidang dakwaan kasus narkoba di PN Jakpus.

ANTARA/Kilauan Dinanti
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (tengah) dan Ardi Bakrie (kiri) menyampaikan permohonan maaf saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). Polres Jakarta Pusat mengungkap kasus narkoba dengan mengamankan tersangka yang merupakan artis sinetron Indonesia Nia Ramadhani serta barang bukti berupa sabu 0,78 gram dan alat hisap.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya, Ardiansyah Bakrie menghadiri sidang perdana perbuatan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keduanya memasuki ruang sidang Prof HM Hatta Ali di PN Jakpus, Kamis (2/12) sekitar pukul 11.50 WIB.

Baca Juga

Didampingi kuasa hukumnya Wa Ode Nur Zainab, Ardi dan Nia menjalani sidang yang awalnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Adapun agenda sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Nia dan Ardi, yang ditunda dua jam atau baru dimulai pukul 12.00 WIB.

Keduanya menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor:770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst.Nia dan Ardi sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama hampir lima bulan.

Kasus itu bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro (Satresnarkoba Polrestro) Jakpus di kediamannya kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam pengembangannya, Polrestro Jakpus menetapkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Selain pasangan suami-istri Nia dan Ardi, polisi juga menjadikan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka. Polisi menyita ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).

Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

 
Berita Terpopuler