Jokowi Isyaratkan Pembatasan Saat Nataru tak Terlalu Ketat

Pembatasan tak perlu sampai melakukan penyekatan jalan untuk mengurangi mobilitas.

Republika/Abdan Syakura
Calon penumpang pesawat terbang menjalani tes usap PCR di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (26/10). Pemerintah berencana menjadikan tes PCR syarat wajib perjalanan untuk pengguna semua moda transportasi guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, Dessy Suciati Saputri

Dalam wawancara dengan Republika pada Kamis (11/11), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan Menko PMK untuk membuat aturan yang dapat mencegah lonjakan kasus Covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun, kata dia, aturan pembatasan tak perlu sampai melakukan penyekatan jalan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

Baca Juga

"Enggak usah pakai penyekatan, tapi terkontrol. Misalkan dilarang berkerumun dalam jumlah besar, harus didampingi dengan satgas setiap acara," kata Jokowi.

Merespons Jokowi, Asisten Deputi Kedaruratan dan Manajemen Pasca Bencana pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Nelwan Harahap, menyebut, pihaknya memang sedang merancang aturan terkait pembatasan aktivitas masyarakat saat libur Nataru 2021. Ia mengakui, aturan tersebut tidak akan terlalu banyak membatasi aktivitas masyarakat.

"Kita memang tidak berharap untuk menekan lebih banyak aktivitas masyarakat karena prinsipnya ekonomi harus tetap jalan dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang konsisten dan dapat dilaksanakan secara luas," kata Nelwan dalam diskusi daring di akun YouTube Forum Merdeka Barat, Jumat (12/11).

Peraturan terkait pembatasan ini, kata Nelwan, kini masih dalam tahap pembahasan. Kemenko PMK akan segera mengundang pihak-pihak terkait untuk membicarakan hal-hal teknis dalam aturan ini. Termasuk juga membicarakan soal pembagian peran dengan pemerintah daerah yang merupakan ujung tombak dalam pengendalian protokol kesehatan masyarakat.

"Hasil kebijakan ini nanti akan kita sosialisasikan secara luas," ujarnya.

Menurut Nelwan, sebenarnya pemerintah sudah mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat libur Nataru dengan mengeluarkan dua kebijakan. Pertama, penghapusan cuti bersama tanggal 24 Desember 2021.

"(Penghapusan) ini diharapkan dapat mengurangi pergerakan masyarakat untuk memanfaatkan libur akhir tahunya," ujarnya.

Kedua, kata dia, pemerintah juga sudah membuat kebijakan yang melarang ASN mengambil cuti saat momen akhir tahun. "Hal ini diharapkan juga bisa menunda niat masyarakat bepergian memanfaatkan libur akhir tahunnya," kata dia.

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K. Ginting menjelaskan, kenaikan kasus Covid-19 selalu terjadi setiap hari libur nasional, tak terkecuali libur Nataru."Oleh karena itu, libur panjang harus disiasati dengan strategi penanggulangan yang berlapis," kata dia kepada Republika, Jumat (12/11).

Untuk pengaturan mobilitas masyarakat, kata dia, sudah terdapat sejumlah aturan yang berlaku. Mulai dari Surat Keputusan Kepala Satgas Covid-19, Surat Edaran Satgas Covid-19, hingga Surat Edaran Menteri Perhubungan.

Semua regulasi ini bersumber dari Instruksi Mendagri Nomor 57 dan 58 tentang penyelenggaraan PPKM. "PPKM berhasil sebagai instrumen menekan mobilitas masyarakat," kata dia.

Sebagai informasi, aturan perjalanan yang berlaku saat ini masih memperbolehkan penumpang yang baru menerima satu dosis vaksin. Alex menambahkan, untuk mengontrol aktivitas masyarakat saat libur Nataru, pihaknya akan meminta semua penyelenggara fasilitas publik membentuk Satgas Protokol Kesehatan. Satgas Prokses itu bertugas mengawasi mobilitas, kerumunan, dan penggunaan masker selama masa libur Nataru.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, pandemi di Indonesia akan benar-benar terkendali apabila lonjakan kasus Covid-19 bisa diredam pada saat libur Nataru 2021 dan Idul Fitri (Lebaran) 2022. Ia pun meminta semua pihak untuk menjalankan tiga langkah pencegahan.

"Kalau kita berhasil melewati dua hari raya besar nanti, Insya Allah Indonesia sudah bisa mengendalikan pandemi ini. Ujiannya memang akan terjadi di dua hari raya besar tersebut," ungkap Budi dalam sambutannya saat upacara Hari Kesehatan Nasional Ke-57 di Jakarta, Jumat (12/11).

Untuk mencegah lonjakan kasus pada dua hari raya besar itu, Budi meminta semua pihak untuk menjalankan tiga langkah pencegahan. Pertama, menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Kedua, melakukan pelacakan kasus. Tenaga kesehatan harus terus mendidik masyarakat agar mau melaksanakan tes Covid-19, dilacak, dan menjalani karantina jika terbukti positif. Ketiga, mendorong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi.

 

"(Tiga) langkah itu sangat diperlukan agar kita bisa melampaui potensi lonjakan di liburan Nataru dan liburan Lebaran nanti," kata Budi.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah agar meningkatkan kesiagaan menghadapi periode libur Natal 2021. Sebab, kata dia, sejumlah daerah terpantau tengah mengalami kenaikan kasus baru Covid-19.

“Saya harapkan daerah-daerah tersebut dapat sesegera mungkin memperbaiki kondisinya sebelum periode libur tiba sehingga menghindari penumpukan kasus yang signifikan,” kata Wiku saat konferensi pers, Kamis (11/11).

Selain itu, ia juga meminta daerah-daerah lain yang belum mengalami peningkatan kasus agar segera mengantisipasi terjadinya lonjakan saat periode liburan. Periode libur panjang ini menjadi tantangan bagi semua pihak. Sebab, berkaca dari pengalaman selama menghadap pandemi, Indonesia belum pernah berhasil melewati periode libur panjang tanpa kenaikan kasus.

“Maka dari itu, seluruh elemen masyarakat harus bekerja ekstra keras dan berkolaborasi untuk mencegah kejadian serupa,” ujar dia.

Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Masdalina Pane, menyarankan perusahaan untuk tidak mengizinkan karyawannya cuti pada akhir tahun ini. Dia meyakini, hal itu akan sangat mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur Nataru.

"Kepada institusi-institusi, kita berharap untuk sementara tidak memberikan izin cuti dan libur bagi karyawannya. Insya Allah itu cukup membantu mengurangi mobilitas dan kerumunan warga pada saat libur Nataru," kata Masdalina.

Masdalina pun menilai keputusan pemerintah menghapus menghapus cuti bersama tanggal 24 Desember 2021 dan melarang ASN mengambil cuti saat momen akhir tahun, adalah langkah tepat. Baginya, masyarakat memang harus menahan diri untuk berlibur secara serentak di akhir tahun.

"Jadi, sementara jangan dulu berlibur dalam satu waktu. Berlibur itu semestinya bisa tidak menumpuk di akhir tahun, kan waktu ini ada sepanjang tahun," ujarnya.

Masdalina menambahkan, pemerintah memang harus mencegah lonjakan kasus saat libur Nataru 2021. Tapi, menurut dia, lonjakan kasus usai libur Nataru 2021 tidak akan sama dengan yang terjadi tahun 2020 lalu. Sebab ada dua hal yang membedakan akhir tahun 2021 dan 2020.

"Tahun lalu kita belum punya vaksin, tahun ini kita sudah punya vaksin. Tahun lalu kapasitas testing kita belum memadai, tahun ini kita sudah lebih memadai," ujarnya.

 

Karantina perjalanan internasional. - (Republika)

 
Berita Terpopuler