Membangun Ekosistem Keuangan Digital yang Aman di Indonesia

BI berharap ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang sehat bisa tercapai.

Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Keuangan Digital
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Lida Puspaningtyas

Baca Juga

Bank Indonesia (BI) terus memastikan ekosistem keuangan digital di Indonesia akan selalu menjunjung tinggi keamanan. Terlebih lagi, digitalisasi dengan berbagai inovasi menjadikan BI sebagai regulator sekaligus fasilitator bagi financial technology (fintech).

"Terutama untuk memastikan lalu lintas pembayaran digital tetap berjalan dengan tertib dan aman, serta mendukung pilar-pilar mencapai visi dan misi BI," kata Kepala Grup Kebijakan Sistem Pembayaran BI Retno Ponco Windarti dalam Media Briefing Kegiatan Bulan Fintech Nasional (BFN) secara daring di Jakarta, Senin (8/11).

Bank sentral berharap ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang sehat bisa tercapai, terutama di tengah perbankan digital, fintech, e-commerce, dan industri sistem pembayaran. 

Retno meyakini inovasi dari teknologi digital mampu meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan inklusivitas. Namun pada saat yang sama, digitalisasi juga meningkatkan berbagai risiko, seperti risiko siber, risiko terhadap perlindungan data pribadi, hingga fintech ilegal.

"Oleh karena itu pendekatan yang berimbang antara mendorong inovasi dan memitigasi berbagai risikonya perlu dilakukan secara saksama dan dalam tataran yang tepat," ucap dia.

Dalam rangka merespons digitalisasi ekonomi dan keuangan, bank sentral telah menginisiasi visi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang antara lain ditujukan untuk mendorong integrasi dan keuangan digital nasional, mendukung digitalisasi perbankan, dan menjamin interlink antara fintech dengan perbankan.

Kemudian menjamin keseimbangan antara inovasi dengan perlindungan konsumen, integritas, stabilitas, dan persaingan usaha yang sehat, serta menjamin kepentingan nasional dalam konteks ekonomi keuangan digital antar negara.

Fintech terus bertumbuh seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi informasi di tanah air. Dengan nilai transaksi mencapai Rp 19,2 triliun di sepanjang 2021, jumlah pengguna uang elektronik di Indonesia mencapai angka lebih dari 500 juta yang berarti dua kali lipat dari jumlah penduduk.

Dari sisi teknologi yang dimanfaatkan //end user//, Fintech juga mendukung ekosistem UMKM. Hingga November 2021, lebih dari 12 juta merchant yang didominasi UMKM telah terhubung dengan layanan barcode QRIS.

Per 25 Oktober 2021, terdapat 104 fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, yaitu 101 fintech lending yang berizin dan tiga fintech lending yang berstatus terdaftar. Data September 2021, akumulasi penyaluran dana tetap tumbuh positif mencapai Rp 262,93 triliun atau meningkat 104,30 persen (yoy). Sedangkan outstanding pinjaman sebesar Rp 27,48 triliun atau tumbuh 116,18 persen (yoy). 

 

Risiko fintech ilegal

Saat ini salah satu risiko yang kerap dihadapi para pelaku keuangan digital adalah keberadaan fintech ilegal. AFTECH berkolaborasi dengan pemerintah dan regulator akan segera meresmikan peluncuran situs www.cekfintech.id.

Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan, Maskum mengatakan, situs tersebut akan memuat informasi terkait pinjol-pinjol ilegal yang beredar di masyarakat. Diharap ini dapat membangun ekosistem layanan keuangan digital yang sehat dan bertanggung jawab dan mendukung peningkatan edukasi dan literasi keuangan digital.

Keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan layanan Fintech sedang banyak disorot belakangan ini setelah peringatan dari Presiden Joko Widodo. Ia meminta kolaborasi banyak pihak untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat sembari menata instrumen formal untuk menekan pergerakan lembaga Fintech ilegal.

"Situs tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen industri fintech terhadap pemberantasan pinjol illegal," katanya dalam kesempatan sama.

Situs cek fintech memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol. Situs juga menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat, terdaftar, berizin dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta sosial media resmi mereka.

Situs tersebut juga bisa melakukan pengecekan nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan. Kepala Grup Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Retno Ponco Windarti mengungkapkan keamanan adalah salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan digitalisasi.

"Keamanan menjadi aspek yang harus diperhatikan untuk memastikan digitalisasi berjalan sesuai yang kita harapkan," katanya.

BI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) akan menggelar Bulan Fintech Nasional (BFN) untuk meningkatkan literasi dan inklusi fintech nasional. BFN juga menjadi ajang untuk memberantas fintech ilegal dan mengembalikan penggunaan fintech yang aman serta nyaman.

Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir mengatakan BFN akan dimeriahkan dengan berbagai promo menarik dan kegiatan-kegiatan peningkatan literasi keuangan untuk masyarakat. Bertepatan dengan dimulainya BFN, para penyelenggara juga akan menginisiasi tanggal 11 November 2021, atau 11.11, sebagai Hari Fintech Nasional.

"Kami ingin kembali mengedukasi terkait fintech dan sekaligus membantu pemulihan ekonomi nasional," katanya.

 
Berita Terpopuler