Polisi Olah TKP Kasus Tabrak Lari Tewaskan Petinggi BUMN

Olah TKP kedua kasus tabrak lari yang menewaskan Aris Kadarisman digelar Sabtu.

ANTARA/Muhammad Adimaja
Kendaraan melintas di Jalan Layang Non Tol Antarasari, Jakarta, Sabtu (27/6/2020).
Rep: Ali Mansur Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Edi Suprianto mengatakan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tabrak lari yang menewaskan petinggi BUMN, Aris Kadarisman, di Jalan Antasari, Jakarta Selatan. Dalam olah TKP tersebut, pihaknya menggunakan metode traffic accident analysis (TAA).

"Dalam olah TKP yang kedua, hari ini kami memakai 3D scanner untuk membuat analisis pada saat sebelum, pada saat terjadi, dan pada saat sesudah terjadi kecelakaan," ujar Edi di Jalan Antasari, Jakarta Selatan, Sabtu (6/11)

Menurut Edi, dengan bantuan 3D scanner, rentetan insiden tersebut akan tergambar dalam bentuk video animasi. Video itu dapat digunakan petugas untuk menganalisis penyebab, termasuk kronologi terjadinya kecelakaan maut tersebut.

"Kami usahakan selesai dengan waktu yang secepat-cepatnya," ungkap Edi.

Baca Juga

Dari olah TKP kali ini, Edi mengatakan, pihaknya menemukan enam titik di lokasi yang berkaitan dengan momen pelaku menabrak korban. Untuk memperkuat temuan tersebut, pihaknya juga telah mengambil satu lagi rekaman CCTV

Edi menjelaskan, pihak kepolisian telah menetapkan pengemudi mobil pikap hitam sebagai pelaku yang menabrak korban di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan hingga tewas. Namun, hingga saat ini identitas pelaku belum teridentifikasi karena masih menunggu hasil analisis rekaman CCTV oleh Laboratorium Forensik di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Penabrak sudah kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 310 ayat 4 Juncto 312 karena melarikan diri," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan dua pasal UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara mobil tersebut dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dan Pasal 312 soal tindakan melarikan diri.

Insiden tabrak lari oleh mobil itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB pada Senin (1/11) pagi. Korban meninggal setelah tubuhnya terpental dan membentur tiang beton flyover Antasari.

Kecelakaan itu bermula saat korban sedang melintas di bahu kiri jalan dari arah selatan menuju utara di Jalan Pangerang Antasari. Saat korban berjalan, tiba-tiba mobil pikap datang dengan kecepatan tinggi hingga dan menabraknya.

"Di dekat Jalan Asem Dua, mobil menabrak korban yang berjalan searah di sisi kiri jalan. Setelahnya, mobil itu melarikan diri," ungkap Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan, AKP Suharno.

 
Berita Terpopuler