Anies Baswedan dan Buah Kerja Kolosal

Seluruh wilayah di DKI Jakarta turun ke kriteria level 1 situasi pandemi Covid-19.

Dok Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Zainur Mahsir Ramadhan/Mimi Kartika/Dian Fath Risalah

 

Seluruh wilayah di DKI Jakarta turun ke kriteria level 1 situasi pandemi Covid-19. Dengan status itu, terdapat sejumlah pelonggaran aktivitas dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada daerah yang masuk level 1, seperti kapasitas mal dibuka 100 persen dan tempat ibadah maksimal 75 persen.

Ketentuan itu pun tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini berlaku selama 2-15 November 2021.

Pada diktum keenam Inmendagri 57/2021 huruf g disebutkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di wilayah PPKM level 1 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Ketentuan kapasitas 100 persen ini juga berlaku bagi supermarket atau pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Sedangkan, restoran, rumah makan, atau kafe yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Kemudian, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal dengan syarat didampingi orang tua. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan pun dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Selain itu, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung berkategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Restoran/rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Bioskop mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.

Artinya, dengan status PPKM Level 1 tersebut geliat ekonomi mulai berjalan menuju normal. Adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang menyatakan terima kasih kepada semua masyarakat yang terus menjaga protokol kesehatan. Sehingga, PPKM di DKI disebutnya bisa turun ke level satu dengan berbagai pelonggaran terbaru lainnya.

"Alhamdulillah, ini patut kita syukuri. Dan ini tidak lepas dari kerja kolosal kita bersama. Khususnya, saya mengapresiasi kepada tim tracer dan vaksinasi di DKI yang terus bekerja keras memastikan pandemi tetap terkendali di Jakarta sehingga bisa mencapai level 1," kata Anies, Rabu (3/11).

Menurutnya, di level satu PPKM ini, memang banyak ruang publik yang sudah kembali bisa diakses. Namun demikian, dia mengimbau, kepada warga DKI untuk tetap waspada dan tidak lengah. 

Dia meminta, agar semua pihak bisa menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan. “Tapi jangan sampai lengah, jangan abai. Tetap jaga prokes dan jaga kesehatan. Semua harus tetap waspada, sampai kondisi dinyatakan aman. Kita berdoa, semoga wabah ini segera berakhir,” tambah Anies.

Dia menyebutkan, dalam Kepgub Nomor 1312 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 yang berlaku hingga 15 November itu, setiap aktivitas dan sektor harus diisi oleh orang-orang yang telah divaksinasi minimal dosis pertama. Meskipun, dijelaskan dosis lengkap tetap diutamakan, selain dari warga yang sempat terkonfirmasi dan sembuh dalam tiga bulan terakhir.

Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengaku bersyukur soal turunnya level PPKM DKI Jakarta ke level satu. Dalam penurunan tersebut, Riza juga tak menampik adanya berbagai pelonggaran baru yang diberlakukan.

"Namun demikian, semakin besar pelonggaran artinya potensi orang keluar rumah semakin besar," kata dia kepada awak media di Jakarta, Selasa (2/11).

Dengan banyaknya intensitas orang keluar rumah itu, interaksi lebih jauh dinilainya juga akan semakin tinggi. Bahkan, tidak dipungkirinya jika potensi kerumunan juga akan meningkat.

"Potensi kerumunan semakin besar dan pada akhirnya potensi penyebaran semakin besar," tuturnya.

 

 

 

Warga menyeberang di zebra cross di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/). Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk Provinsi DKI Jakarta hingga 15 November 2021 mendatang.Prayogi/Republika. - (Prayogi/Republika.)

Semua serba bertahap

Perihal aktivitas publik yang sudah dibuka 100 persen, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, agar masyarakat mengikuti setiap aturan dalam Inmendagri tersebut

"Semua serba bertahap. Ikuti saja aturan pembatasan yang ada dalam Inmendagri terbaru No 57/2021," kata Wiku.

Sementara Epidemiolog dari Universitas Diponegoro, Ari Udiyono, memandang, kebijakan membuka tempat publik di daerah PPKM level 1 tidak akan menimbulkan masalah. Namun, tetap dengan syarat, yakni setiap individu tetap memperhatikan protokol kesehatan yang sudah disepakati.

"Saya rasa kata kuncinya tetap pada Prokes yang baik dan benar," ujarnya.

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak atau menghindari kerumunan (3M). Lebih lanjut ia menjelaskan, PPKM sebenarnya hanya menggambarkan keberadaan kasus dan indikator lain yang telah dibuat. Diberlakukannya level 1 di DKI pun menurutnya karena telah memenuhi persyaratan.

Sementara untuk transmisi atau penularan, sambung Ari, dapat terjadi saat ada orang yang membawa virus dan menularkan ke orang lain yang ada di sekitarnya. Seseorang pun mengalami kondisi sakit bila imunitas sedang kurang baik, atau jumlah virus berlebihan, salah satu contohnya adalah saat ada kerumunan yang banyak.

Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiolog Indonesia (PAEI) Masdalina Pane mengatakan, dengan diberlakukannya PPKM level 1 di beberapa daerah, maka harus mengikuti aturan yang sudah tertulis secara detil dan jelas di dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021. Diketahui, penurunan PPKM menjadi level 1 ini tidak terlepas dari capaian vaksinasi dosis pertama di ibu kota yang sudah melebihi 70 persen. Selain itu, capaian vaksinasi dosis pertama untuk lansia di DKI juga sudah lebih dari 60 persen.

Setelah diterapkan PPKM Level 1 di Jakarta, pusat perdagangan atau mal boleh menerima pengunjung hingga 100 persen sampai dengan pukul 22.00 WIB. Selain mal, supermarket dan pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari juga diperbolehkan beroperasi hingga 100 persen.

Sedangkan untuk sektor esensial dan sektor kritikal tetap diizinkan beroperasi 100 persen. Namun, hanya 75 persen pegawai sektor esensial dan sektor kritikal yang bertugas di bagian administrasi yang diperbolehkan bekerja dari kantor.

Pelonggaran lain yang diatur untuk daerah dengan status PPKM Level 1 adalah penambahan kapasitas pengunjung untuk pusat kebugaran atau gym, ruang terbuka hijau (RTH) dan kegiatan seni. Kemudian, kegiatan pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

 

Batas pengunjung juga ditambah untuk ruang terbuka hijau, tempat wisata umum, dan area publik lainnya. Saat ini, kapasitas kunjungan ditambah menjadi 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan dan skrining awal PeduliLindungi dan pengecekan suhu. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan juga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

 
Berita Terpopuler