Atlet Langgar Sistem Bubble PON akan Disanksi

Atlet hanya diperkenankan bergerak dari penginapan ke tempat pertandingan.

ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Satgas Prokes membagikan masker kepada warga yang mengantre untuk masuk menyaksikan pertandingan cabang olahraga futsal PON XX Papua di Gor SP 2, Kabupaten Mimika, Jumat (1/10/2021).
Red: Israr Itah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) PON XX Papua Mayjen TNI (Purn) Suwarno menegaskan, atlet yang melanggar ketentuan sistem bubble akan diberi sanksi. "Akan ada sanksi berat bagi mereka yang melakukan kegiatan lain di luar yang sudah dijadwalkan," kata Suwarno dalam webinar bertajuk Kesiapan PON XX Papua, Terapkan Protokol Kesehatan diikuti di Jakarta, Selasa (5/10).

Baca Juga

Sistem bubble atau gelembung membatasi gerak semua pihak agar hanya beraktivitas sesuai kegiatan PON saja. Sistem ini bertujuan meminimalisasi penyebaran Covid-19 selama perhelatan PON XX berlangsung. Selama rangkaian PON berlangsung, atlet hanya diperkenankan bergerak dari penginapan ke tempat pertandingan dan dari tempat pertandingan kembali ke penginapan.

Suwarno menambahkan, bila salah satu atlet mengeluh sakit, akan dilakukan tes swab antigen. "Bila (hasilnya) reaktif, maka dilanjutkan dengan tes swab PCR. Kalau (hasil) positif, akan diisolasi dan dilakukan tracing," katanya.

Untuk olahraga yang berkontak fisik antar pemain, sebelum bertanding, atlet diwajibkan melakukan tes swab antigen."Seperti cabang olah raga gulat, wushu, tinju maka H-1 wajib tes antigen, bila (hasil) negatif maka diperkenankan bertanding, kalau (hasil) reaktif, lanjut tes swab PCR," tuturnya.

PON XX Papua digelar pada 2-15 Oktober 2021 yang mempertandingkan total 37 cabang olahraga dan diikuti 7.039 atlet. Namun sejumlah cabang olahraga ada yang memulai pertandingannya lebih awal dan telah selesai.

 
Berita Terpopuler