7 Penyebab Seseorang Diwajibkan Mandi Junub

Ada tujuh penyebab seseorang memiliki janabat dan diwajibkan untuk mandi besar.

Foto : Mardiah
Mandi Junub (ilustrasi).
Rep: Ratna Ajeng Tedjomukti Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID,  Istilah Janabah ini digunakan untuk  menunjukkan kondisi seseorang yang sedang berhadats besar karena telah melakukan hubungan suami istri, ataupun sebab-sebab lainnya, janabah  dan hadats besar itu adalah dua kata yang mempunyai maksud yang sama.

Baca Juga

Dalam buku Sudah Mandi Wajib Haruskah Wudhu Lagi tulisan ustaz M Saiyid Mahadhir menyebutkan Ibnu Faris dalam kamus Maqayis  Al-Lughah menjelaskan bahwa janabah itu sendiri berarti jauh, lawan dari kata dekat. Disebut jauh karena seseorang yang sedang berstatus janabah dia sedang dalam posisi jauh (tidak bisa melakukan) sebagian ritual ibadah, semisal shalat, membaca Alquran serta berdiam diri di masjid.

Jika ada seseorang yang berkata sedang dalam kondisi janabah, itu berarti dia sedang dalam keadaan berhadats besar.

Ada tujuh penyebab seseorang memiliki janabat dan diwajibkan untuk mandi besar, diantaranya. 

 

 

Pertama, keluarnya air mani. Bagaimanapun cara keluarnya, disengaja (masturbasi) atau mimpi, atau dengan cara hubungan suami istri, semua wajib mandi. Ternyata hal ini tak hanya berlaku untuk laki-laki saja. 

Perempuan juga dapat keluar mani, dan bagi perempuan juga memiliki kewajiban yang sama jika mani keluar dari mereka.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda, Dari Ummi Salamah radhiyallahu anha bahwa  Ummu Sulaim istri Abu Thalhah bertanya: "Ya Rasulullah sungguh Allah tidak malu bila terkait dengan kebenaran, apakah wanita wajib mandi bila bermimpi? Rasulullah SAW menjawab: "Ya, bila dia mendapati air mani". (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Kedua, berhubungan suami istri. Apabila berhubungan suami istir disertai keluarnya mani atau tidak, meski hanya sebatas bertemunya dua kemaluan, maka kondisi itu sudah membuat seseorang wajib mandi.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Bila dua kemaluan bertemu atau bila kemaluan  menyentuh kemaluan lainnya maka hal itu.

Ketiga, wanita yang telah selesai masa haid. Kewajiban mandi ini sebagaimana firman Allah  swt dalam Albaqarah ayat 222,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah sesuatu yang kotor." Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.

 

 

Keempat, selesai masa nifas. Nifas adalah darah yang keluar mengiringi keluarnya bayi juga darah yang keluar setelahnya. Keluarnya darah nifas ini mewajibkan mandi walaupun ternyata bayi yang dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia. 

Setelah darah ini berhenti, maka bersegeralah untuk mandi, agar bisa menjalankan aktivitas ibadah yang selama ini tertinggal. 

Kelima, wanita yang telah melahirkan. Kewajiban mandi ini didasarkan kepada ijma’ (konsensus) para ulama, seperti yang tegaskan oleh Ibnul Mundzir.  Bagian dari hal yang mewajibkan seseorang mandi, walaupun melahirkannya tidak disertai nifas. Menurut penuturan sebagian dari para suami memang ada sebagian istri mereka yang melahirkan tanpa nifas.

Keenam, Orang yang meninggal dunia. Ini adalah kondisi terakhir yang membuat seseorang wajib mandi, karena sudah meninggal dunia dan tidak mampu untuk mandi sendri, maka kewajiban memandikan berada dipundak mereka  yang masih hidup, 

Rasulullah saw berkata saat salah satu putri beliau meninggal dunia, “Mandikanlah ia tiga kali atau lima kali atau lebih bebih dari sana” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketujuh, Orang yang baru masuk Islam. Perkara Islamnya  seseorang kafir ini memang masih menjadi perdebatan diantara para ulama, apakah mereka wajib mandi atau tidak. Para ulama dari madzhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa orang kafir yang masuk Islam wajib mandi sabda Rasulullah saw berikut ini, “Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra bahwa Tsumamah bin Atsal ra dahulunya baru masuk Islam, lalu Rasulullah saw berkata: “Bawalah ia ke salah satu dinding bani fulan, dan perintahkanlah ia untuk mandi” (HR. Ahmad).

Selain itu besar kemungkinan bahwa mereka yang kafir itu pernah mengalami status janabah, baik karena mimpi atau hubungan suami istri sehingga atas dasar inilah mereka wajib mandi  Kalaupun sebab janabah itu sendiri tidak ada, tetap saja masuk Islamnya itu menjadi sebab mandi. Dan dalam kedua madzhab ini kewajiban mandi ini tidak membedakan antara mereka yan kafir asli dan murtad. 

 
Berita Terpopuler