Kemenag: Peran Guru Madrasah Non-PNS Sangat Penting

Kemenag beri insentif guru madrasah non-PNS.

ANTARA/Makna Zaezar
Guru madrasah (ilustrasi)
Rep: Umar Mukhtar Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, M Zain menuturkan, insentif bagi guru madrasah non-PNS bertujuan untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraan mereka. Sebab, bagaimana pun, peran guru non-PNS madrasah sangat penting.

Baca Juga

"Sangat penting peran mereka. Karena sejauh ini guru PNS belum mampu memenuhi kebutuhan proses pembelajaran siswa-siswi madrasah yang sudah mencapai sekitar 10 juta orang, dan hampir 84 persen guru madrasah adalah non-PNS," tutur dia kepada Republika.co.id, Selasa (28/9).

Zain juga mengungkapkan, dana tersebut diperkirakan akan cair pada akhir September atau paling lambat awal Oktober. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah diterbitkan tepat pada Selasa (28/9). "Maka kita berharap akhir September bisa cair atau paling lambat awal Oktober," ucapnya.

Total dana yang akan diterima setiap guru non-PNS yaitu sebesar Rp 2 juta. Besaran ini adalah hasil rincian dari Rp 250 ribu per bulan dikali 8 bulan. Zain mengatakan, besaran tersebut sesuai dengan ketersediaan anggaran. "Awalnya Rp 200 ribu per bulan, sejak 2018 naik menjadi Rp 250 ribu," tutur dia.

Zain juga menuturkan, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah non-PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Di antara kriterianya ialah aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama.

 

 

Kriteria selanjutnya adalah belum lulus sertifikasi, memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan merupakan guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag. Juga berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, dan memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

 

Tunjangan insentif bagi guru non-PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan. Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Kemudian pada 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam.

 
Berita Terpopuler