BPJPH Targetkan Sejuta UMKM Deklarasi Mandiri Produk Halal

BPJPH targetkan sejuta UMKM deklarasi mandiri produk halal tahun 2022.

Prayogi/Republika.
Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki
Rep: Ratna Ajeng Tejomukti Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan satu juta usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) untuk self declare atau deklarasi mandiri produk halal di tahun 2022.

Baca Juga

Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki mengatakan untuk merealisasikan hal tersebut tentu butuh upaya maksimal dari berbagai pihak.

"Saat ini sebanyak 31 kementrian/lembaga telah berkomitmen untuk memfasilitasi self declare umkm,"ujar dia dalam acara webinar Muhadatsah ke-3 Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah, Sabtu (4/9).

Untuk tahun ini BPJPH menargetkan UMKM yang akan melaksanakan self declare sekitar 15 ribu. Tentu jumlah tersebut masih sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah pelaku usaha UMKM yang mencapai sekitar 13,2 juta UMKM di seluruh Indonesia yang wajib bersertifikasi halal. Sementara jumlah pendamping yang dibutuhkan untuk melakukan tugas mendampingi pelaku UMK dalam mendapatkan sertifikat halal yakni sekitar 7.375 orang.

Pendampingan ini nantinya berasal dari ormas Islam, pesantren dan perguruan tinggi negeri atau swasta. Termasuk juga dari instansi Kementrian Agama yakni penyuluh agama dan KUA.

Deklarasi Mandiri untuk UMKM ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni PP Nomor 39 Tahun 2021 pasal 79. Dalam peraturan tersebut juga tercantum persyaratan UMKM untuk mendeklarasikan secara mandiri produk halal yang mereka miliki.

 

 

Adapun peraturan tersebut tertulis, (1) kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil didasarkan atas pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, (2) pelaku Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan kriteria, pertama produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dan kedua proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana. 

Selanjutnya pada ayat (3) pernyataan pelaku Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.

Pada ayat (4) standar halal sebagaimana dimaksud pada ayat 3 paling sedikit terdiri atas, pertama adanya pernyataan pelaku usaha yang berupa akad atau ikrar yang berisi kehalalan produk dan bahan yang digunakan, sertanya adanya pendampingan PPH. Ayat (5) pernyataan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 4, pernyataan pelaku usaha yang berupa ikrar disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan ke MUI.

Ayat (6) setelah menerima dokumen dari BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat 5, MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan produk, kemudian ayat (7) BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa halal tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 6. Lalu ayat (8) kriteria pelaku usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diatur dalam peraturan BPJPH.

 
Berita Terpopuler