Anies Pastikan Syarat Vaksin tak Berlaku untuk Bansos

Bansos disebut Anies sebagai hak setiap warga yang terdampak pandemi.

Republika/Putra M. Akbar
Pengurus RT meminta tanda tangan warga penerima bantuan sosial di DKI Jakarta. Gubernur Anies Baswedan menegaskan syarat vaksinasi tidak bisa diberlakukan bagi penerima bantuan sosial.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Iit Septyaningsih, Antara

Syarat sudah divaksinasi Covid-19 untuk berkegiatan di ruang publik sudah mulai diterapkan di Ibu Kota DKI Jakarta. Muncul usulan agar
hanya warga yang sudah divaksin yang bisa menerima bantuan sosial (bansos).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menolak usulan penerima bansos hanya bagi warga yang sudah divaksin. Anies menegaskan, aturan tersebut tidak boleh diterapkan saat penyaluran bansos.

"Tidak ada, semua kegiatan yang siftanya kemanusiaan, bantuan, tidak boleh disambungkan dengan persyaratan itu (wajib vaksin Covid-19), enggak boleh," kata Anies di Jakarta Pusat, Jumat (6/8).

Sebab, menurut dia, syarat vaksin tidak dapat dikaitkan dengan kegiatan yang berhubungan untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. "Karena itu bantuan sosial untuk menyambung hidup, tidak boleh dikaitkan apapun juga, tidak boleh, itu melanggar," ujarnya.

Anies tidak mempermasalahkan, jika penyaluran bantuan sosial menganjurkan masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19. Namun, dia melarang apabila kewajiban vaksinasi menjadi syarat bagi masyarakat saat mengambil bantuan sosial.

"Kalau (bansos) dibagi, kemudian dianjurkan vaksin, nah, itu boleh. Tapi kalau dibagi dengan syarat sudah vaksin, itu nggak boleh," jelas dia.

Karena itu Anies melarang pejabat maupun petugas mewajibkan vaksinasi sebagai syarat bagi warga mengambil bantuan sosial. Anies menegaskan, kelurahan atau wilayah perangkat kerja mana pun tidak diperkenankan mewajibkan warga untuk vaksin sebelum mengambil bantuan sosial.

Penyaluran bantuan sosial termasuk kegiatan bersifat kemanusiaan sehingga tidak boleh ada persyaratan khusus. Apalagi, bansos merupakan hak bagi warga yang terdampak PPKM Level 4 di Jawa dan Bali, khususnya di DKI Jakarta.

Sebelumnya, Kelurahan Utan Panjang memberlakukan kebijakan pengambilan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hanya untuk warga yang sudah divaksin. Lurah Utan Panjang, Amadeo, mengatakan masih cukup banyak warga di wilayahnya yang belum divaksin.

Hingga Kamis (29/7), warga yang sudah divaksin baru mencapai 52 persen. Oleh karena itu, ia sengaja menerapkan kebijakan melarang warga yang belum vaksin untuk mengambil BPNT.

"Bukan untuk mempersulit, kita hanya mendorong supaya vaksinasi ini bisa cepat," kata Amadeo. Ia bahkan melihat kebijakan yang baru diterapkan ini cukup efektif karena sudah banyak warga yang akhirnya bersedia divaksinasi agar bisa mengambil bansos.

Baca Juga

Pengaduan terkait Bansos Covid-10 mencapai 621 laporan. - (Republika)






Di sisi lain, Anies menuturkan, Pemprov DKI memang mengeluarkan ketentuan wajib sudah vaksin Covid-19 sebagai syarat terhadap masyarakat untuk memasuki sejumlah fasilitas umum maupun kegiatan tertentu. Di antaranya seperti restoran, mal, hingga salon.

Sertifikat vaksin itu pun dapat dilihat melalui aplikasi JAKI maupun laman resmi Peduli Lindungi. "Itu yang digunakan nanti untuk pemeriksaan sebelum masuk ke dalam mal, atau bukan hanya mal, tapi kegiatan apapun juga," tutur Anies.

Anies menyampaikan, penanggungjawab maupun pengelola masing-masing fasilitas tersebut harus memastikan bahwa setiap karyawan dan pengunjung yang datang sudah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama. "Kalau itu restoran, maka pengelola restoran bertanggung jawab, kalau itu mal, maka pengelola mal yang bertanggung jawab," ucap dia.

Usulan agar penerima bansos hanya diberikan ke warga yang sudah divaksinasi muncul dari ekonom senior, M Chatib Basri. Usulannya dikemukakan dengan tujuan demi mempercepat program vaksinasi.

"Bagaimana kalau orang mau dapat bansos harus vaksin dahulu, jadi prosesnya lebih cepat. Saya asumsikan suplai vaksinnya bisa kita penuhi, sehingga ada insentif bagi orang yang mau vaksinasi," ujar Chatib, dalam Dialog Ekonomi, Kamis (5/8).

Menurutnya, percepatan vaksin sangat penting demi mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok. "Kalau herd immunity terjadi, maka bisa kita ulangi pertumbuhan ekonomi seperti kuartal dua 2021," ujar dia.

Seperti diketahui, pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tahun ini menembus 7,07 persen year on year (yoy). Sebelumnya pada periode sama tahun lalu pertumbuhan ekonomi terkontraksi 5,3 persen.

Chatib menjelaskan, kenaikan pertumbuhan itu dikarenakan konsumsi rumah tangga yang meningkat berkat mulai tingginya mobilitas sejak kasus Covid-19 menurun setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Ketika mobilitas dibuka, dari April sampai Juni ekonomi bergerak," kata dia.

Masalahnya, sambung Chatib, Indonesia selalu dilema. Hal itu karena, jika mobilitas dibuka terlalu jauh, berisiko meningkatkan kasus Covid-19, sehingga pandemi atau kasus Covid-19 kembali tinggi seperti sekarang. "Jadi harus diketatkan lagi, jadi bagaimana mendorong ekonomi dan pastikan ini aman," tegasnya.

Ia pun mencontohkan kinerja ekonomi di beberapa negara. Di Amerika Serikat, sambungnya, kinerja ekonomi di kawasan yang persentase vaksinnya sudah mencapai 50 persen baik-baik saja. Sementara di kawasan yang persentase vaksinnya masih rendah, kinerjanya agak sulit.

"Itu juga terjadi di beberapa negara Eropa dan China. Berarti kalau mau jaga pemulihan ekonomi ke depan, solusinya satu jaga prokes (protokol kesehatan), tapi dalam soal disiplin, kita tidak sebaik Singapura atau Vietnam. Maka solusi kedua, percepat vaksin sangat penting," tegas Chatib.

Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, kemarin (5/8), melaporkan cakupan vaksinasi Covid-19 nasional baru menyentuh angka 10 persen dari target. Total 208 juta lebih masyarakat ditargetkan sebagai sasaran vaksinasi.

"Per 3 Agustus 2021 sudah lebih dari 21 juta penduduk Indonesia yang mendapatkan vaksin Covid-19 secara lengkap hingga 2 dosis. Jumlah ini baru mencapai 10 persen dari total sasaran," katanya, saat menyampaikan keterangan pers secara virtual.

Saat ini pemerintah terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi di berbagai daerah, termasuk dengan memastikan stok vaksin yang tersedia. "Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)," katanya.

Terkait dengan surat edaran itu, kata dia, maka Dinas Kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk segera melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait dalam rangka pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan. Kelompok masyarakat yang dimaksud di antaranya penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial, pekerja migran Indonesia bermasalah serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

 
Berita Terpopuler