Karantina 8 Hari Dinilai Belum Aman, Varian Baru Bisa Masuk

Epidemiolog mempertanyakan acuan penetapan masa karantina 8 hari.

Pixabay
Ilustrasi Covid-19. Masa karantina selama delapan hari itu dinilai masih belum cukup aman, meski dilakukan tes polymerase chain reaction (PCR) pada hari ketujuh.
Rep: Febryan A Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Epidemiolog Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, mempertanyakan acuan keputusan penetapan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia selama delapan hari. Sebelumnya, waktu yang ditetapkan pun hanya lima hari.

"Itu dari mana ya rekomendasinya. Saya tanya aja, literaturnya mana. Negara mana yang dicontoh. Tidak ada," kata Miko, ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (28/7).

Miko menjelaskan, masa karantina selama delapan hari itu masih belum cukup aman, meski dilakukan tes polymerase chain reaction (PCR) pada hari ke-7. Sebab, ada kemungkinan virus corona masih dalam masa inkubasi pada tubuh pelaku perjalanan internasional saat dilakukan tes.

"Ya kalau masa inkubasi bisa jadi baru munculnya (Covid-19) hari ke-10," ujar Miko.

Jika itu terjadi, bukan tak mungkin akan semakin banyak varian baru Covid-19 masuk ke Indonesia. Seharusnya, menurut Miko, Indonesia mewajibkan karantina pelaku perjalanan internasional selama 14 hari sesuai rekomendasi WHO.

Baca Juga

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia menjadi 8x24 jam dari sebelumnya 5x24 jam. Ketentuan itu berlaku sejak 6 Juli.

"Seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti persyaratan, pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam," kata Ganip, Ahad (4/7).

Bagi seluruh pelaku perjalanan internasional tersebut akan dilakukan tes RT-PCR pada hari ketujuh karantina. Jika hasilnya negatif, maka setelah 8x24 jam diperkenankan melanjutkan perjalanan, tetapi dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri hingga 14 hari.

Namun, jika hasil tes RT-PCR positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit. Bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah, sedangkan WNA seluruh biaya ditanggung sendiri.

 
Berita Terpopuler