Satgas: Pembukaan Tanah Abang Sudah Sesuai Aturan

Satgas mengatakan pembukaan Pasar Tanah Abang sudah sesuai dengan aturan yang ada.

BNPB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Rep: Sapto Andika Candra Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan pembukaan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, sudah sesuai dengan aturan. Pernyataan satgas ini merespons kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai pembukaan pasar tekstil terbesar nasional tersebut terlalu dini, mengingat laju penambahan kasus Covid-19 sebenarnya masih tinggi. 

Baca Juga

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pembukaan Pasar Tanah Abang sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan 3 di Jawa-Bali. Seluruh wilayah di ibu kota, ujar Wiku, saat ini memang masuk dalam situasi level 4. 

Beleid tersebut menyebutkan bahwa pasar rakyat yang menjual produk bukan kebutuhan sehari-hari, termasuk Pasar Tanah Abang yang menjual produk tekstil, boleh beroperasi hingga pukul 15.00 sore. 

"Dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen kapasitas tempat," ujar Wiku. 

Pembukaan Pasar Tanah Abang memang termasuk dalam pelonggaran PPKM level 4 yang juga berlaku di DKI Jakarta. Blok yang dibuka adalah Blok A, B, F, dan G dengan jam operasional pukul 07.00 pagi sampai 15.00 sore. 

Sebelum, Presiden Jokowi memilih melonggarkan beberapa aturan yang ada saat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus mendatang. Khususnya yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi skala kecil. 

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Ahad (25/7). 

Sejumlah penyesuaian atau pelonggaran bertahap yang akan berlaku diantaranya pasar yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00 sore. 

"Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda," ujar Jokowi.

 

 
Berita Terpopuler