MKEK Sudah Panggil Dokter Samuel L Simon, Hasilnya?

Dr Samuel L Simon SpKK menyebut tes PCR sebagai tes iblis.

Tangkapan layar
Cicitan dr Samuel L Simon SpKK di Twitter yang menyebut tes PCR sebagai tes iblis.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Pukovisa Prawiroharjo SpS(K), mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap dr Samuel L Simon SpKK. Pemanggilan dilakukan salah satunya setelah dokter spesialis kulit dan kelamin itu menyebut bahwa tes polymerase chain reaction (PCR) untuk diagnosis Covid-19 sebagai tes iblis.

Dr Pukovisa menyampaikan, dr Simon datang memenuhi panggilan MKEK. Ia mengungkapkan, dr Simon yang praktik di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto itu kemudian meminta maaf.

"Sudah dipanggil dan Beliau luruskan serta minta maaf. Itu adalah bagian dari proses di MKEK," kata dokter Pukovisa kepada Republika.co.id, Jumat (16/7).

Pukovisa menjelaskan, tiap dugaan pelanggaran etik seorang dokter akan ditelaah kasus per kasus. Dampaknya terhadap upaya bersama untuk menanggulangi pandemi juga ditimbang.

Baca Juga

MKEK IDI juga meninjau kredibilitas pendapat yang dilontarkan seorang dokter berikut motifnya. Selanjutnya, MKEK menelaahnya sesuai etika kedokteran.

"Jika terbukti masyarakat menjadi tak percaya Covid-19 sekaligus penanganannya akibat postingan media sosial tersebut, maka itu akan menjadi faktor pemberat," ujar dr Pukovisa.

Selain terhadap dr Lois Owien dan dr Simon yang telah mengeluarkan pernyataan kontroversial soal Covid-19, MKEK IDI terus memantau para dokter lainnya. MKEK IDI tak ingin ada dokter yang menghebohkan karena menolak keberadaan Covid-19.

"Ya kami terus memantau dan juga mendapatkan aduan dari masyarakat," ucap dr Pukovisa.

Dr Samuel telah memberikan klarifikasi mengenai pendapatnya tentang Covid-19, yang banyak beredar di media sosial. Dia pun perlu memberikan penjelasan mengenai pendapatnya yang kontroversial.

 



Lewat unggahannya di Twitter, dr Simon menyebut telah membaca Fatwa Etik Dokter dalam aktivitas di medsos oleh MKEK Nomor 029.PB/K.MKEK/04/2021 yang mengajarkan dokter untuk senantiasa memberikan keteladanan dan edukasi yang baik kepada masyarakat. Ia mengaku telah menyadari kekeliruannya.

"Maka saya harus mengatakan bahwa banyak tulisan saya yang penempatannya tidak tepat waktu dan tempatnya," ujar Simon.

 
Berita Terpopuler