Akan Dipanggil MKEK, Dr Lois Owien: Saya Tolak

Dr Lois Owien kerap membuat pernyataan kontroversial soal Covid-19.

Tangkapan layar
Tangkapan layar profil akun Twitter dr Lois Owien, dokter umum yang kerap mengeluarkan pernyataan kontroversial soal Covid-19.
Rep: Zainur Mahsir Ramadhan Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dokter kontroversial, Lois Owien, mengaku akan menolak jika mendapat panggilan dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Menurutnya, permintaan untuk memberi keterangan mengenai pernyataannya tentang penyebab kematian pasien Covid-19 adalah karena interaksi obat hanyalah pemanggilan belaka.

"Cuma panggilan, saya (akan) tolak, karena ilmu saya mahal," ujar Lois kepada Republika.co.id, Ahad (11/7).

Lois menyebut, penolakan itu merupakan bentuk perjuangannya. Ia mengungkapkan, pemikirannya selalu ditolak oleh Ikatan Dokter Indonesia hingga Kemenkes.

"Saya sudah berjuang sangat keras di dunia nyata untuk membantu IDI dan Kemenkes, tapi ditolak karena mereka sudah punya protokol sendiri (dari) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)," jelas dia.

Baca Juga

Dewan Ketahanan Nasional dan Badan Intelijen Negara, menurut Lois, juga sudah mendengar pandangannya soal pandemi Covid-19. Ia mengklaim telah bersurat kepada dua lembaga negara itu pada Mei lalu.

Bahkan, menurut Lois, Dewan Ketahanan Nasional serta Sekretaris Utama (Sestama) BIN Komjen Bambang Sunarwibowo juga membantu dirinya untuk menyurati Kemenkes. Dokter yang menggeluti anti aging itu menyatakan, berencana untuk terus membela pemikirannya soal Covid-19 dan konspirasi di baliknya.

"Hampir semua personal yang saya hubungi paham (kondisi Covid-19). Tapi (ada) kesulitan menjelaskan kepada yang lain," katanya.

Membuat akun Twitter sejak Desember 2020, Lois kerap membagikan pernyataan kontroversial mengenai Covid-19. Ia menuding bahwa orang yang positif Covid-19 meninggal akibat interaksi obat, bukan karena infeksi SARS-CoV-2.

Dalam pernyataannya di media sosial, Lois menyebut bahwa dirinya tidak mempercayai Covid-19. Bahkan, dalam pengakuannya di acara TV swasta, dia juga tidak pernah mengenakan masker.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Adib Khumaidi, mengonfirmasikan bahwa Lois akan dimintai keterangan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Di samping itu, ia mengungkapkan, surat tanda registrasi (STR) dr Lois sudah tidak aktif.

"Saya sudah cek, STR dia tidak aktif dari 2017," ungkap dr Adib.

Surat tanda registrasi merupakan syarat melakukan pelayanan dan praktik kedokteran. Dengan ketiadaan surat tersebut berarti Lois yang alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia itu tidak bisa melakukan pelayanan.

"Keanggotaan IDI dia juga tidak aktif," katanya kepada Republika.co.id, Sabtu (10/7).

 
Berita Terpopuler