Bea Cukai Tangkap Pembuat Miras dengan Merek Impor Palsu

Miras impor palsu tak hanya merugikan penerimaan cukai tapi membahayakan kesehatan

Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Miras. Bea Cukai Surakarta berhasil mengungkap jaringan pembuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras impor palsu yang dilekati pita cukai palsu.
Rep: Binti Sholikah Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Bea Cukai Surakarta berhasil mengungkap jaringan pembuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras impor palsu yang dilekati pita cukai palsu. Barang bukti yang berhasil diamankan sejumlah 27 botol miras impor dilekati pita cukai palsu, 1.368 botol bekas kosong dengan merek miras impor serta bahan pembuatan miras.

Sebanyak tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial ABM, SYT, dan SPR pada pekan lalu. Berdasarkan informasi yang ada, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan melakukan penjualan atau pemasaran melalui media sosial yang sudah dilakukan berulang kali.

Pengungkapan jaringan ini bermula dari hasil analisa Tim Patroli Siber (Cyber Patrol). Petugas Unit Pengawasan Bea Cukai Surakarta selanjutnya melakukan penindakan dan penangkapan atas dugaan pelanggaran Undang-undang di bidang cukai yaitu terkait kegiatan penjualan miras yang tanpa dilekati pita cukai yang sah dengan metode transaksi cash on delivery (COD) yang dilakukan oleh pelaku berinisial ABM.

Modus yang dilakukan oleh ABM dengan cara mengiklankan miras tersebut melalui halaman media sosial. Selanjutnya, pada saat transaksi penyerahaan barang oleh ABM, petugas Bea dan Cukai Surakarta berhasil meringkus yang bersangkutan di area Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Pada saat dilakukan pemeriksaan di tempat, ditemukan barang bukti yang menurut pengakuan ABM akan diantarkan kepada pembelinya sebanyak 27 botol miras impor palsu berbagai merek.

Tim Bea Cukai Surakarta selanjutnya melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Berbekal informasi yang dihimpun dari pengakuan ABM, minuman tersebut merupakan miras palsu yang diproduksi oleh rekannya sendiri dan ditempeli dengan stiker yang menyerupai pita cukai (pita cukai palsu).

Selanjutnya petugas Bea Cukai bergerak cepat berhasil mengamankan SYT di daerah Karanganyar. Kegiatan penindakan tidak berhenti sampai di situ. Selanjutnya tim kembali bergerak dan menemukan lokasi produksi atau pembuatan miras merek impor palsu tersebut, dan berhasil mengamankan SPR di tempat terpisah di daerah Kabupaten Sragen.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso mengatakan, penindakan yang dilakukan ini sebagai bagian upaya Bea Cukai Surakarta dalam menekan peredaran miras ilegal. "Yang menjadi perhatian bahwa modus penjualan miras ilegal terus berubah (modus penjualan melalui media sosial), namun dapat kami sampaikan bahwa Bea Cukai Surakarta akan tetap waspada walaupun dalam suasana pandemi yang masih berlangsung," kata Budi seperti tertulis dalam siaran pers yang diterina Republika, Kamis (8/7).

Sementara itu terhadap barang bukti hasil penindakan dan para terduga pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai guna proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam melakukan proses ini, Bea Cukai Surakarta telah berkoordinasi dengan Polres Karanganyar dan Kejaksaan Negeri Karanganyar.

"Penindakan ini tidak saja merugikan negara dari sektor penerimaan cukai namun juga dapat membahayakan kesehatan dan ketertiban masyarakat," tambah Budi.

 
Berita Terpopuler