Bea Cukai Pontianak Hibahkan Barang Eks Kepabeanan ke DLH

Bea Cukai Pontianak serahkan BMN eks kepabeanan senilai Rp 57 juta

Bea Cukai
Sejalan dengan keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak terkait Barang Milik Negara (BMN) eks kepabeanan, dilaksanakan hibah kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Sejalan dengan keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak terkait Barang Milik Negara (BMN) eks kepabeanan, dilaksanakan hibah kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak. Barang yang dihibahkan kali ini sejumlah 24 jenis, antara lain baju protektif, sekop, paku, palu, jas hujan, dan yang lainnya.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Negara, BMN tersebut dapat digunakan antara lain untuk kepentingan sosial dan kepentingan lingkungan. Penyerahan barang hibah ini dilaksanakan secara simbolis oleh Lulus Hadi, Kepala Seksi PKC VI, dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, dr Saptiko.

“Hibah kali ini dilaksanakan berdasar persetujuan Kepala KPKNL Pontianak, dengan total nilai BMN Rp 57.230.000. Tentunya kami berharap BMN eks kepabeanan ini dapat bermanfaat, serta menunjang kegiatan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak,” ujar Lulus.

Lulus menambahkan bahwa kegiatan hibah ini merupakan aksi Bea Cukai dalam mengoptimalkan pengelolaan BMN, serta kedepannya diharapkan kegiatan seperti ini dapat terus terlaksana dengan sinergi antar instansi.

 
Berita Terpopuler