Satgas: BPOM Belum Beri Izin Terapi Ivermectin

Satgas menyebut, ivermectin masih dalam status penelitian untuk Covid-19.

EPA-EFE/ROLEX DELA PENA
Obat ivermectin untuk manusia. Satgas Covid-19 menyebut, penggunaan Ivermectin untuk indikasi sebagai obat antivirus harus melewati jalur penelitian pakar dan harus ada rekomendasi BPOM sebagai otoritas pengawas obat di Indonesia.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting menanggapi kabar mengenai rencana pemberian ivermectin sebagai bagian dari terapi untuk pasien Covid-19. Menurutnya, produk farmasi tersebut belum mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk digunakan pasien Covid-19.

"Jika ivermectin digunakan untuk indikasi sebagai obat antivirus, tentunya harus lewat jalur penelitian pakar dan harus ada rekomendasi BPOM sebagai otoritas pengawas obat di Indonesia," kata Alex melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.

Alex memastikan, di Indonesia ivermectin masih dalam status penelitian untuk Covid-19. Ia menyebut, ivermectin bukan obat bebas dan tersedia di apotek sebagai obat cacing.

"Obat ini harus tetap disediakan di apotek sebagai obat antiparasit, yaitu obat cacing," katanya.

Baca Juga

Dalam keterangan di laman resminya, BPOM menjelaskan, uji klinik terhadap khasiat dan keamanan penggunaan ivermectin dalam pengobatan pasien Covid-19 berada di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa rumah sakit. Keterangan di laman www.pom.go.id itu telah dikonfirmasi kepada Juru Bicara Covid-19 BPOM, Lucia Rizka Andalusia.

Keterangan tersebut menyebutkan, ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan atau Strongyloidiasis dan Onchocerciasis yang diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali. BPOM menyatakan, penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan Covid-19 yang sudah dipublikasikan menyatakan bahwa ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium.

Namun, masih diperlukan bukti ilmiah lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat Covid-19 melalui uji klinik lebih lanjut. BPOM menyatakan bahwa ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

BPOM juga menyampaikan peringatan, ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta masyarakat tidak membeli obat ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform daring. Penjualan ivermectin termasuk melalui daring tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 
Berita Terpopuler