Mahfud: Pembentukan Omnibus Law Dunia Digital Perlu Waktu

Menkopolhukam Mahfud sebut pembentukan Omnibus Law dunia digital perlu waktu khusus

ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO
Menkopolhukam Mahfud MD.
Rep: Ronggo Astungkoro   Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan pembentukan Omnibus Law Dunia Digital akan membutuhkan waktu khusus. Menurutnya, waktu khusus itu diperlukan untuk membentuk aturan yang komprehensif, yang beberapa aturannya sudah banyak diatur per sektor.

Baca Juga

"Karena itu (Omnibus Law Dunia Digital) komprehensif dan sudah banyak diatur per sektor itu nanti perlu waktu yang lebih khusus," ungkap Mahfud saat membahas omnibus law tersebut, dikutip dari akun Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (9/6).

Omnibus law yang memang direncanakan untuk solusi jangka panjang tersebut akan disiapkan sembari proses revisi terbatas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dilakukan. Selain itu, dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) berupa pedoman kriteria implementatif UU ITE.

"SKB tadi, yang pedoman kriteria implementatif itu ada tiga nanti yang akan tanda tangan, satu Kapolri, dua Jaksa Agung, yang ketiga Menkominfo," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, SKB itu akan lekas diluncurkan karena pembahasannya sudah dilakukan berkali-kali oleh Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi. SKB diterbitkan sembari menunggu proses revisi terbatas atas UU ITE dilaksanakan.

"Itu sambil menunggu revisi UU. Itu bisa dijadikan pedoman agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, kalau itu ada, baik di pusat maupun di daerah," ungkap Mahfud.

 

Sebelumnya, pemerintah berencana membentuk satu lagi omnibus law yang berkaitan dengan pertahanan di dunia digital. Hal yang akan diatur dalam aturan sapu jagad itu, di antaranya terkait perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, dan transaksi elektronik.

"Kita memutuskan untuk membuat semacam omnibus law di bidang elektronik," ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (8/6).

Dia menyampaikan, hal itu diputuskan dengan melihat perkembangan dunia digital di seluruh dunia. Aturan ini akan berisi hal yang belum diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beberapa contohnya, yakni tentang perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, dan transaksi keuangan elektronik.

"Meskipun namanya UU ITE ini kan tidak ada transaksi dalam arti uang. Transaksi berita, iya, di situ. Nah, nanti itu akan diatur semua melalui satu UU yang lebih komprehensif," jelas dia.

Mahfud menyebutkan, dia telah mendengarkan paparan dari Badan Intelijen Negara (BIN) mengenai bahaya dunia digital. Menurut dia, BIN memaparkan bahaya-bahaya dunia digital berdasarkan studi di berbagai negaara, survei, dan temuan-temuan kasus.

"Nanti akan segera dikaji ulang agar kita mempunyai kekuatan pertahanan di dunia digital. Banyak serangan intelejen, serangan terhadap pertahanan kita dan sebagainya masih banyak yang bolong-bolong," kata dia.

 

Selain itu, pemerintah sepakat untuk melakukan revisi terbatas terhadap UU ITE. Presiden Joko Widodo disebut telah setuju untuk melanjutkan upaya revisi terbatas itu ke tahap legislasi selanjutnya. 

"Kami baru laporan kepada Presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan," ungkap Mahfud.

Dia menjelaskan, presiden setuju revisi yang akan dilakukan terhadap UU ITE merupakan revisi terbatas yang menyangkut substansi beberapa pasal di dalamnya. Pasal-pasal itu, antara lain pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36. Selain itu, ada satu pasal yang akan ditambahkan ke dalam UU ITE, yakni pasal 45C.

"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi. Kata masyarakat sipil itu banyak terjadi  diskriminasi dan lain-lain. Kita perbaiki," jelas dia.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, perbaikan itu akan dilakukan tanpa perlu mencabut UU ITE. Sebab, kata dia, UU tersebut masih sangat diperlukan untuk mengatur arus lalu lintas komunikasi semua elemen bangsa di dunia digital.

 

 

 

 
Berita Terpopuler