Polri Dalami Aliran Dana Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk

Polri akan mendalami asal dan kemana aliran dana kasus jual beli jabatan.

Republika/Putra M. Akbar
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendalami asal dan kemana aliran dana dugaan tindak pidana jual beli jabatan, yang melibatkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat beserta sejumlah camat di kabupaten itu.

Baca Juga

"Nanti kami akan periksa mendetail seperti apa, nanti berapa jumlah setorannya, kemudian ada berapa kali, sudah berlangsung berapa lama, ini masih belum kami mendapatkan data, sudah berapa tahun tersangka melakukan jual beli jabatan, masih kita dalami," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (11/5).

Argo menjelaskan, ketujuh tersangka ditangkap Senin dini hari (10/5) dan diperiksa singkat di Polres Nganjuk untuk gelar perkara dan menaikkan status ke penyidikan. Setelah status dinaikkan ke penyidikan, para tersangka dibawa ke Kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia untuk diperiksa lebih lanjut.

Mereka tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, pukul 02.30 WIB Selasa. Karena masih dalam suasana Ramadhan dan kelelahan dalam perjalanan, pemeriksaan tersangka secara detail akan dilakukan setelah seluruh hak-hak tersangka dipenuhi setiba di Rumah Tahanan Bareskrim.

Selain mendalami asal usul aliran dana jual beli jabatan itu, Bareskrim menelusuri kemungkinan praktik serupa terjadi di tingkat dinas atau instansi terkait. "Namanya jual beli jabatan, mungkin dilakukan juga di tempat lain ya tentunya dari Dirtipikor tetap akan menyelidiki, akan mencari data yang lengkap berkenaan hal serupa di tempat lain," katanya.

Penyidik juga akan memeriksa buku tabungan yang disita sebagai barang bukti untuk menelusuri kemana aliran dana itu digunakan oleh bupati. Ia menyebutkan, buku tabungan yang disita ada yang atas nama bupati dan ada atas nama orang lain. 

"Ada juga buku tabungan atas nama orang lain, atas nama diri sendiri, ini nanti masih kita kroscek, ada juga yang mempunyai lebih dari satu buku tabungan, ini masih kita kroscek kepada para tersangka," ujarnya.

Saat ditanya apakah dana korupsi jual beli jabatan dinikmati sendiri atau ada kemungkinan mengalir ke partai politik yang mengusung bupati Nganjuk, Argo mengatakan masih akan didalami.

"Para tersangka ini tadi pagi baru sampai ya. Nanti akan kita perdalam, akan kita tanyakan secara mendetail misalnya terima uang, uang dibelikan apa, uang dikirim kemana, atau uang dibuat apa. Nanti kita tunggu dari penyidik Tipikor Bareskrim lakukan pendalaman," jelasnya.

Tidak hanya soal aliran dana, penyidik juga akan mendalami kasus jual beli jabatan ini apakah menyeret petinggi partai. Ia menyebutkan, sampai saat ini belum ada indikasi kasus tersebut menyeret petinggi partai politik. 

"Sampai sekarang kita belum mendapatkan ya tentunya paasti akan dalami oleh penyidik Bareskrim, apakah ada yang nyuruh, apakah uang dikumpulkan untuk apa dan sebagainya. Itu nanti pertemuan akan disampaikan kembali," ucapnya.

 

Dalam OTT kasus dugaan tindak pidana jual beli jabatan Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Hidayat dan M Izza Muhtadin(ajudan Hidayat). Sementara pemberi suap, yaitu Dupriono (Camat Pace), Edie Srijato (Camat Tanjunganom) dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto, Bambang Subagio (Camat Loceret) dan Tri Basuki Widodo (mantan Camat Sukomoro).

 
Berita Terpopuler