DPR Dorong percepatan Pengembangam Vaksin Merah Putih

Pengembangan vaksin harus sesuai dengan peraturan perundangan yang ada

Kamis , 11 Mar 2021, 06:35 WIB
Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro (tengah) didampingi Wamenkes Dante Saksono Harbuwono (kanan) dan Kepala Lembaga Biologi Molekular (LBM) Eijkman, Amin Soebandrio (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Rapat tersebut membahas tentang dukungan pemerintah terhadap pengembangan vaksin Merah Putih dan vaksin Nusantara.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro (tengah) didampingi Wamenkes Dante Saksono Harbuwono (kanan) dan Kepala Lembaga Biologi Molekular (LBM) Eijkman, Amin Soebandrio (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Rapat tersebut membahas tentang dukungan pemerintah terhadap pengembangan vaksin Merah Putih dan vaksin Nusantara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR RI mendorong penguatan koordinasi dan kolaborasi antarpihak untuk mempercepat pengembangan Vaksin Merah Putih dan Vaksin Nusantara serta industri farmasi dan alat kesehatan.

"Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI untuk berkoordinasi dengan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk terus mendukung dan melakukan pendampingan terhadap pengembangan kandidat vaksin Merah Putih," kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan kementerian/lembaga terkait di Jakarta, Rabu malam.

"Hal itu dengan tetap memperhatikan persyaratan wajib dalam pengembangan vaksin dan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada demi memastikan khasiat, mutu dan keamanannya," lanjut Felly Estelita.

Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Riset dan Teknologi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Lembaga Biologi Molekuler Eijkmandan Tim Peneliti RSUP. Komisi IX DPR mendukung percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 termasuk pengembangan kandidat Vaksin Nusantara.

Terkait hal itu, maka Komisi IX DPR mendesak Kementerian Kesehatan RI dan BPOM untuk berkoordinasi dengan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk terus mendukung penuh penelitian dan pengembangan kandidat Vaksin Nusantara di dalam seluruh tahapan penelitian dan pengembangan sesuai dengan standar dan persyaratan Good Laboratory Practice (GLP), Good Manufacturing Practice (GMP), dan Good Clinical Practice (GCP) untuk memastikan khasiat, mutu, dan keamanannya.

Komisi IX DPR mendesak BPOM segera mengeluarkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis (PPUK) fase 2 bagi kandidat Vaksin Nusantara agar penelitian itu segera dituntaskan selambat-lambatnya 17 Maret 2021. Jika sampai pada batas waktu yang ditentukan tidak selesai, maka Komisi IX DPR akan membentuk tim mediasi untuk menyamakan persepsi dan pemahaman antara Tim Peneliti Vaksin Nusantara dan BPOM RI.

Tim Peneliti Vaksin Nusantara untuk menyampaikan perkembangan hasil uji klinis fase 1 kepada publik guna menghindari kesimpangsiuran informasi terkait hasil uji klinis fase 1 kandidat Vaksin Nusantara. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan RI juga didorong untuk terus memberikan dukungan anggaran kepada penelitian kandidat Vaksin Nusantara.

Sumber : Antara